Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bani.palakAvatar border
TS
bani.palak
Tertangkap Lakukan Pungli, Kepala Desa Sampali Tidur Dibalik Jeruji Selama 14 Bulan
Tertangkap Lakukan Pungli, Kepala Desa Sampali Tidur Dibalik Jeruji Selama 14 Bulan
Sri Wardani Kades Sampali dan Kaur Ekonomi Desa Sampali, Kabupaten Deliserdang dijatuhi hukuman oleh majelis hakim pengadilan tipikor medan karena melakukan pungli sebesar Rp 5 juta untuk pengurusan surat sengketa tanah, Kamis (4/1/2018).

MEDAN - Kepala Desa Sampali, Kabupaten Deliserdang, Sri Wardani harus rela tinggal di balik jeruji selama 14 bulan.

Setelah majelis hakim PN Medan menetapkan hukuman untuk terdakwa pelaku pungli tersebut.

Pembacaan putusan hukuman itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Mian Munthe di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (4/1/2018).

"Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata hakim, Mian.

Hakim menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas pungli.

Baca: Masih Ingat Jalan Ceret yang Rusak Berat Seperti Lintasan Offroad? Begini Kondisinya Sekarang

Selain menghukum Kades Sampali, majelis hakim juga menjatuhi hukuman terhadap Kepala Urusan (Kaur) Ekonomi Desa Sampali, Deliserdang, Sri Astuti selama satu tahun penjara.

Sama seperti Sri Wardani, Sri Astuti juga dikenakan Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: ASTAGA! Sepeda Motor Goib Dicuri Dua Pria Ini, Begini Kronologinya

Seperti diketahui, keduanya ditangkap petugas Polrestabes Medan pada Agustus 2017 lalu di kantor Desa Sampali, Kabupaten Deliserdang.

Dari tangan keduanya petugas mengamankan barangbukti uang sebesar Rp 5 juta milik warga yang ingin melakukan pengurusan surat silang sengketa tanah.(*)

http://medan.tribunnews.com/2018/01/...elama-14-bulan
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kasian generasi tuir bani sumut yang hanya menjalankan aktivitas tradisional nya, sampai musti dipenjara emoticon-Mewek


[URL="https://S E N S O Rb9YxBUbmgw"]Petisi Tradisi[/URL]

#SABERPUNGLISUMUTHOAX
0
1K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.