Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
WN Thailand Curi Ikan
WN Thailand Curi Ikan

KITIPHOB Chiangsi, warga negara Thailand, dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pencurian ikan. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum Ruji Winowo dalam sidang perkara pencurian ikan seberat 1.115 kilogram di zona ekonomi eksklusif Indonesia, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Rabu (3/1).



“Terdakwa yang juga sebagai nakhoda KM PPF 729 GT 51,04 milik warga negara Malaysia tidak memiliki surat persetujuan untuk berlayar di perairan Indonesia, tepatnya di Selat Malaka,” kata Ruji. Terdakwa dikenai Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, juga Pasal 93 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ruji menambahkan setelah perkara inkracht, kapal untuk ikan curian yang kini berada di Belawan akan dimusnahkan. (PS/N-3)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...kan/2018-01-04

---

Kumpulan Berita Terkait :

- WN Thailand Curi Ikan Tahun Baru Aman Aparat Syukuran

- WN Thailand Curi Ikan Tukang Ojek Bawa Sabu 1,5 Kg

- WN Thailand Curi Ikan Siswa Belajar di Tenda

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
496
1
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.