Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Sekda Pemkab Cirebon Protes Jabatan Diturunkan Jadi Staf Ahli
Sekda Pemkab Cirebon Protes Jabatan Diturunkan Jadi Staf Ahli

PROTES diturunkan jabatan, Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, melakukan aksi keluar dari ruang pelantikan. Bupati Cirebon akan menunjuk pelaksana harian (Plh) Sekda.



Berdasarkan pantauan, sebanyak 176 pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon dimutasi dan dilantik langsung oleh Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, Rabu (3/1). Salah satunya, Sekda Kabupaten Cirebon, Yayat Ruhyat, yang dimutasi menjadi staf ahli bidang hukum, politik, dan pemerintahan di lingkungan Setda Kabupaten Cirebon.



Saat Bupati Cirebon menanyakan apakah semua bersedia untuk diambil sumpahnya, Yayat pun langsung mengacungkan salah satu tangannya dan menyatakan ketidaksediaannya untuk diambil sumpahnya. Alasannya, mutasi itu dinilainya tidak sesuai dengan peraturan yang ada.



"Karena itu, saya mohon izin untuk meninggalkan ruangan," kata Yayat.



Sunjaya pun mempersilahkan Yayat ke luar ruang pelantikan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon.



Kepada wartawan, Yayat menyatakan apa yang dilakukannya merupakan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang dilakukan oleh Bupati Cirebon.



"Ini bentuk kesewenang-wenangan, saya harus menegakkan reformasi birokrasi," kata Yayat.



Ia mengungkapkan, untuk pencopotan jabatan sekda ada mekanisme tersendiri yang harus dijalankan. Di antaranya melalui persidangan, apakah dirinya melakukan pelanggaran peraturan. Namun, hingga kini Yayat mengaku tidak pernah mendapatkan panggilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.



Menyinggung majunya dia dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018 ini, Yayat mengaku ada mekanisme yang mengatur, yaitu Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 254 yang jelas menyebutkan jika dirinya bisa diberhentikan pada saat ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum.



Yayat pun menyebutkan bahwa tiga hari lalu bupati pernah menelponnya dan memberitahukan bahwa jabatannya akan diturunkan menjadi staf ahli.



"Tapi saya beri waktu tiga bulan, kalau loyal bisa saya naikkan lagi," ungkap Yayat menirukan ucapan Sunjaya.



Namun, Yayat mengaku memilih untuk tidak menerima tawaran tersebut. Saat ditanyakan langkah lanjutan yang akan diambilnya, ia mengaku belum tahu.



"Yang pasti saya akan tetap masuk besok," katanya.



Seperti diberitakan, Yayat Ruhyat mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Cirebon melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sedangkan Sunjaya merupakan petahana juga mendaftarkan diri kembali sebagai bakal calon bupati dari partai yang sama. Beberapa waktu lalu beredar jika Sunjaya diusung kembali sebagai calon bupati oleh PDIP.



Sementara itu, Sunjaya mengungkapkan jabatan yang diberikan kepada ASN merupakan bentuk kepercayaan dari pimpinan.



"ASN yang tahu aturan harusnya menganggap jabatan apa pun sebagai amanah," ungkap Sunjaya.



Menyinggung turun jabatan atau demosi yang dialami oleh Yayat Ruhyat, Sunjaya mengungkapkan dengan adanya UU ASN tidak ada lagi istilah demosi.



"Yang ada Jabatan Tinggi Pratama (JPT)," ungkap Sunjaya.



Jabatan sekda dan staf ahli, menurut dia, masih satu kotak dalam JPT tersebut. Saat ditanyakan alasan menjadikan Yayat sebagai staf ahli, Sunjaya mengungkapkan jika dirinya memberi peluang kepada stafnya yang ingin ikut dalam Pilkada. Jabatan staf ahli disebutnya tidak memiliki banyak kegiatan sehingga stafnya tersebut bisa fokus untuk pencalonannya.



Sunjaya belum menunjuk sekda yang baru karena harus melakukan open bidding terlebih dahulu.



"Untuk sementara PJS dulu," katanya seraya enggan menyebutkan siapa pelaksana tugas sekda yang akan ditunjuknya.



Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Supadi, menyatakan bahwa pihaknya sudah menempuh mekanisme yang berlaku. Termasuk melayangkan surat ke Provinsi Jabar dan ke Kementerian Dalam Negeri.



Menyinggung keengganan Yayat untuk dilantik sebagai staf ahli sehingga apakah ia masih menjabat sebagai sekda, Supadi mengungkapkan tetap menjabat sebagai staf ahli. (OL-2)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...hli/2018-01-03

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Sekda Pemkab Cirebon Protes Jabatan Diturunkan Jadi Staf Ahli Terduga Teroris Ditangkap di Kaltara Berperan sebagai Penyalur ke Filipina

- Sekda Pemkab Cirebon Protes Jabatan Diturunkan Jadi Staf Ahli Rp12 Triliun Dana Desa Cair Januari

- Sekda Pemkab Cirebon Protes Jabatan Diturunkan Jadi Staf Ahli Palestina tidak akan Jual Yerusalem meski Trump Ancam Putus Bantuan

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
706
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.4KAnggota
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.