Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Karyawan KPK Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Karyawan KPK Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

KELUARGA ahli waris pekerja yang mengikuti program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, bisa merasakan manfaatnya.



Seperti yang dialami YM, 53, karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalami kecelakaan kerja, ahli warisnya mendapatkan santunan senilai Rp605 juta.



Penyerahan santunan diserahkan langsung Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto kepada ahli waris, yang disaksikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1).



YM, karyawan bagian pengadaan KPK, meninggal dunia saat sedang menjalani tugas sehari-harinya pada 7 November 2017. Saat sedang bekerja, dia tiba-tiba tak sadarkan diri dan langsung dibawa ke rumah sakit. Namun akhirnya ia meninggal dunia.



Dalam sambutannya, Agus Susanto mengatakan pihaknya turut menyampaikan belasungkawa atas kejadian yang dialami YM.



"Santunan ini merupakan tanggung jawab kami kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi risiko kecelakaan kerja terhadap peserta. Santunan ini menjadi tugas kami yang wajib dipenuhi sebagai tanggung jawab kepada peserta ataupun ahli waris. Semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan,” kata Agus.



Sesuai dengan amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKm).



"Dengan adanya peraturan tersebut, itu artinya seluruh perusahaan atau pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelas Agus lagi.



Menurut data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KPK telah terdaftar sebagai peserta sejak Juli 2015. Hingga November 2017 tercatat 1.519 pekerja KPK telah terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.



Sepanjang 2017, KPK telah melakukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp629 Juta dengan total dua kasus klaim.



"Pegawai merupakan aset yang paling berharga bagi kami. Dengan itu kami harus menjamin keamanan, keselamatan dan kesejahteraannya saat ini, dan masa depannya bagi para pegawai di lingkungan kerja KPK," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.



"BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat baik dalam memberikan pelayanan kepada pesertanya dalam ketepatan dan kecepatan. Hal ini kami rasakan sendiri oleh peristiwa yang menimpa pegawai kami. Kami juga berharap pelayanan ini dapat terus ditingkatkan dan merata kepada seluruh pekerja yang ada di seluruh wilayah Indonesia," tambah Alex, sapaan akrab Alexander. (OL-4)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...aan/2018-01-03

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Karyawan KPK Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Keluarga Dukung Yenny Wahid terkait Pilkada Jatim

- Karyawan KPK Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Jaringan Gusdurian Peringatkan soal Ujaran Kebencian di Tahun Politik

- Karyawan KPK Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Kenaikan Penerimaan Pajak Belum Cukup Menopang Pertumbuhan Kebutuhan APBN

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
380
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.4KAnggota
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.