Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Gojek Akuisisi Tiga Perusahaan Fintech Lending, OJK: Belum Ada Pengajuan Pendaftaran
Gojek Akuisisi Tiga Perusahaan Fintech Lending, OJK: Belum Ada Pengajuan Pendaftaran

PT Gojek Indonesia (Gojek) telah mengakuisisi tiga perusahaan fintech, yakni Kartuku, Midtrans dan Mapan. Dalam keterangan tertulisnya, mereka mengungkapkan alasan mencaplok ketiga start up tersebut untuk memperkuat pembayaran offline, online, dan inklusi keuangan.



Kartuku dan Midtrans merupakan penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP), dimana Kartuku menyediakan teknologi EDC yang bisa menerima pembayaran baik melalui kartu, QR code scan, e-money dan sebagainya.



Midtrans menggarap pembayaran digital seperti layanan pembayatan, manajemen riisko dan chat e-commerce. Oleh karena itu, keduanya berada di bawah wewenang Bank Indonesia untuk Perizinan.



Sementara aplikasi Mapan mengusung skema arisan uang, mengatur kegiatan arisan dan mengumpulkan uang (crowd funding) dari anggota melalui ketua arisan. Di sisi lain mereka juga membuka kesempatan anggotanya menyicil barang-barang yang ditawarkan melalui katalog barang Arisan Mapan bersama sekelompok orang. Aplikasi akan menyesuaikan jumlah tagihan, yang akan dibayarkan oleh pencicil kepada penjual, tanpa bunga.



Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjabarkan pendaftaran dan perizinan fintech sebagaimana diatur dalam POJK 77 Tahun 2016 dibatasi untuk penyelenggaraan fintech peer to peer lending.



"POJK ini juga mengatur sejumlah larangan, termasuk penyelenggara dilarang menyelenggarakan kegiatan selain dari Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknogi Informasi. Sejauh ini belum ada pengajuan permohonan proses pendaftaran fintech lending dari GoJek," ujarnya saat dihubungi, Rabu (3/1).



Kegiatan menghimpun dana publik oleh lembaga yang tidak berwenang, kata Hendrikus, merupakan kegiatan melawan hukum yang diancam dengan hukuman badan atau pidana penjara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan.



Hendaknya publik pemilik dana mewaspadai potensi risiko penipuan, dan risiko pidana penjara bagi penyelenggara yang hanya berkedok baju inklusi keuangan, namun menabrak Undang-Undang yang berlaku. Dalam daftar perusahaan Fintech yang terdaftar, aplikasi Mapan : Usaha Lewat Arisan oleh perusahan RUMA juga belum terdaftar.



"Sebab, pendanaan model arisan sangat rawan penipuan dan dapat disalahgunakan oleh "bandar arisan" atau dalam hal ini identik dengan penyelenggara. Terlebih lagi jika penyelenggara yang akan memilihkan barang yang belum tentu kualitasnya indetik dengan keinginan peserta arisan. Hal ini dapat memicu potensi kericuhan lain dan dapat masuk keranah pidana penipuan," tukas Hendrikus. (OL-6)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...ran/2018-01-03

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Gojek Akuisisi Tiga Perusahaan Fintech Lending, OJK: Belum Ada Pengajuan Pendaftaran Presiden Minta Jajarannya Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi di 2018

- Gojek Akuisisi Tiga Perusahaan Fintech Lending, OJK: Belum Ada Pengajuan Pendaftaran Puluhan Warga Kampung Gelar Pesta Miras Oplosan, 4 Orang Meninggal Dunia

- Gojek Akuisisi Tiga Perusahaan Fintech Lending, OJK: Belum Ada Pengajuan Pendaftaran Jennifer Dunn Diperiksa di Puslabfor Polri

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
528
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.4KAnggota
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.