Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Korupsi Bakamla, Kepala Biro Saja Kebagian Jatah S$104.500
Korupsi Bakamla, Kepala Biro Saja Kebagian Jatah S$104.500

MANTAN Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan didakwa menerima uang sebesar S$104.500 atau sekitar Rp1,1 miliar. Uang tersebut diterima Nofel dari Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Merial Esa.



"Didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah berupa uang sebesar S$104.500," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/1).



Jaksa melanjutkan, Nofel patut diduga mengetahui uang itu diberikan terkait jabatannya di Bakamla saat itu telah menyusun dan mengajukan anggaran drone dan monitoring satelitte di Bakamla yang telah disahkan dalam APBN 2016 dan membuka blocking anggaran atau tanda bintang pada anggaran pengadaan drone. Pengadaan monitoring satelitte itu diketahui dimenangkan melalui perusahaan milik Fahmi Darmawansyah.



Nofel, lanjut jaksa bertanggung jawab mengoordinasikan perencanaan anggaran di Bakamla. Ia juga bertanggung jawab kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Bakamla, Eko Susilo Hadi.



Ia juga didakwa bersama-sama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku Staf Khusus Bidang Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla Arie Soedewo membuat dan mengusulkan anggaran drone yang telah disahkan pada AOBN2016 untuk pengadaan monitoring satelitte sebesar Rp402.710.273.350.



"Terdakwa bekerja sama dengan Ali Fahmi atau Hardy Stefanus melakukan pengurusan ke Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan untuk membuka tanda bintang pada anggaran drone," tutur jaksa.



Atas perbuatannya, Nofel didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Medcom/X-12)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...500/2018-01-03

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Korupsi Bakamla, Kepala Biro Saja Kebagian Jatah S$104.500 PDIP Sambut Baik 'Ketukan Pintu' Ridwan Kamil

- Korupsi Bakamla, Kepala Biro Saja Kebagian Jatah S$104.500 Siapa Cagub Jabar dari Koalisi Sajajar, Dedi: Tunggu Saat Pendaftaran

- Korupsi Bakamla, Kepala Biro Saja Kebagian Jatah S$104.500 Oegroseno Juga Masuk ke Komite Pencegahan Korupsi DKI

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
330
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.4KAnggota
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.