Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Bupati Pecat Sekda saat Hari Pertama Kerja


HARI pertama masuk kerja usia libur Natal dan Tahun Baru 2018, Bupati Lembata, Nusa Tenggara Timur, Eliazer Yentji Sunur mengeluarkan keputusan membebastugaskan Sekretaris Daerah Petrus Toda Atawolo, kemarin.



Eliazer juga meminta Petrus Toda mengembalikan aset daerah yang dipergunakan selama ini. Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday menjelaskan kepada Media Indonesia bahwa pemberhentian Sekda Lembata dilakukan melalui surat keputusan (SK) Bupati Lembata dan disampaikan langsung di hadapan Sekda Petrus Toda Atawolo di ruang rapat Bupati Lembata.



“Saya bacakan SK bupati tentang penonaktifan sekda di ruang rapat Bupati Lembata. Rapat dipimpin Bupati. Terhitung sejak hari ini (Selasa, 2/1), Sekda dibebastugaskan,” ujar Wabup Langoday, kemarin.



Disebutkan, Bupati juga langsung mengangkat Atansius Aur Amuntoda sebagai pelaksana tugas Sekda Kabupaten Lembata. Amuntoda ialah mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata.



Menurut Wabup Langoday, pembebastugasan sekda adalah hal biasa yang dimaksudkan untuk penyegaran. Dikatakannya, sesuai Undang-Undang ASN, jabatan pimpinan tinggi pratama yang sudah dijabat selama 5 tahun perlu dievaluasi sebab berpotensi mengganggu kinerja.



Sementara itu, informasi dari kalangan dekat Bupati, pembebastugasan Sekda Lembata merupakan akumulasi dari rentetan kebijakan yang berseberangan dengan Bupati Lembata Eliazer Yentji Sunur.



“Ada surat-surat yang yang dikeluarkan pada saat liburan, banyak juga kebijakan yang berseberangan dengan Bupati,” ujar orang dekat Bupati Lembata.




Tidak disiplin



Sementara itu pada hari pertama kerja, sebanyak 30% aparatur sipil negara (ASN) di Lembata tidak hadir. Langoday berjanji mengecek penyebab masih ada ASN tidak masuk pada hari pertama pascalibur akhir tahun.



Dari Jawa Tengah, sebanyak 202 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta tidak menghadiri apel awal tahun di halaman balai kota, kemarin. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Surakarta Rakhmat Sutomo berjanji akan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang tidak masuk tanpa keterangan.



Sebaliknya di Bangka Belitung dan Tapanuli Utara, Sumatra Utara, kehadiran ASN hampir 100%. Pada bagian lain, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung memecat puluhan ASN yang terlibat hukum. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Babel, Sahirman Jumli, menyebutkaan sepanjang 2017 ada tiga ASN yang diberhentikan.



“Dua perempuan dan satu laki-laki. Mereka bekerja di dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan rumah sakit. Ketiganya melanggar disiplin pegawai karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari,” ujar Sahirman.



ASN lainnya yang terlibat kasus hukum seperti korupsi, pidana umum, penipuan, perselingkuhan, dan narkoba juga dipecat. “Kami sedang mengupayakan tindakan preventif agar ASN tidak terlibat hukum,” kata Sahirman.



Dia tidak menyebutkan berapa jumlah ASN yang dipecat. Namun, untuk kasus narkoba, Pemprov Babel tidak akan memberikan bantuan hukum kepada ASN yang terlibat kasus tersebut. (FR/JH/RF/N-3)




Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...rja/2018-01-03

---

Kumpulan Berita Terkait :

- LVRI-Kemendikbud Jajaki Pelatihan Sejarah

- Presiden Perkuat Badan Siber dan Sandi Negara

- Cakupan JKN-KIS Jauh dari Target

anasabilaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
1.2K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.