Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Sandiaga Banggakan Capaian Pajak ke Sri Mulyani


WAKIL Gubernur DKI Sandiaga Uno mengapresiasi kenaikan raihan pendapatan dari pajak DKI 2017 yang melampaui target awal. Dalam kesempatan itu Sandiaga sekaligus menyampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa Pemprov DKI sudah bekerja keras meraih pajak selama ini.



"Pesan ke Ibu Sri Mulyani bahwa kami melampaui target penerimaan pajak lebih dari 100% menuju 104%. Mudah-mudahan bisa saling menginspirasi kita semua," kata Sandi.



Tahun ini Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta meraih Rp36 triliun, atau melebihi target awal 2017 sebesar Rp35,6 triliun. Dengan raihan tersebut, BPRD DKI menargetkan pendapatan dari pajak daerah naik menjadi Rp38,12 triliun pada 2018.



Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri Edi optimistis raihan pajak tahun ini justru bisa lebih tinggi Rp1 triliun daripada target tersebut sehingga mencapai Rp39 triliun. Dia juga menargetkan kenaikan yang simultan sebanyak Rp4 triliun untuk pajak 2019.



"Tidak lupa juga penagihan pajak dari pengemplang terus dilakukan. Kita tidak hanya kerja di akhir, tapi di awal juga," ujarnya.



Untuk meraih target itu BPRD akan menaikkan target beberapa komponen pajak, di antaranya pajak penerangan jalan (PPJ) dari target Rp750 miliar di 2017 menjadi jadi Rp1,15 triliun tahun ini, pajak parkir menjadi Rp685 miliar dari Rp500 miliar dan pajak reklame menjadi Rp1,15 triliun tahun ini Rp900 miliar target 2017.



"Kita akan maksimalkan pajak hotel, restoran, tempat hiburan, parkir dengan kerja sama dengan seluruh bank. Dengan gerbang pembayaran melalui Bank Indonesia (BI), nanti setiap transaksi akan termonitor oleh BPRD," kata Edi Sumantri di Jakarta, kemarin.



Kenaikan target pajak parkir, kata Edi, akan diikuti penaikan tarif parkir bagi penunggak pajak kendaraan. Raperda terkait dengan penaikan tarif parkir sudah masuk Badan Legislatif Daerah sejak 2017, tetapi belum dibahas. "Tahun ini akan kembali dibahas," ia menegaskan.



Selain itu, ada beberapa perda yang harus disesuaikan, di antaranya perda soal parkir, bea perolehan hak atas tanah (BPHTB), pajak penerangan jalan, dan pajak air tanah.



Namun, perlu langkah khusus agar perolehan pajak BPHTB bisa meningkat. Hal itu akan menjadi prioritas BPRD.



"Banyak apartemen seperti Grand Pramuka, Kalibata City, penghuninya belum punya sertifikat. Besok akan dibuka pertelaannya, akan terjadi akta jual beli maka di situ BPHTB akan dipungut. Kalau itu terwujud, (raihan pajak) akan nambah lagi," jelasnya. (Aya/J-4)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...ani/2018-01-03

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Seni Prasejarah Ada di Maluku

- 1977: Apple Berdiri

- Masak Mau Naik Kereta Api ke Stasiun Pakai Jas...

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
266
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.4KAnggota
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.