Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

agus.br4mAvatar border
TS
agus.br4m
Pebinor Kena Hukum Adat Berendam Di Laut Kota Palu.
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan selingkuh asal Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah harus menerima hukuman adat setelah kepergok lakukan aksi asusila di sebuah kamar.

Keduanya dikabarkan digrebek warga di rumah si pria di Perumahan BTN Taman Ria State, Silae.



Senin, 18 Desember lalu, pengguna Facebook Anita memposting video dan beberapa foto tentang perselingkuhan tersebut.

Keduanya menerima beberapa hukuman adat, salah satunya adalah harus direndam di laut.

Pasangan yang sama-sama telah berkeluarga itu digiring ke laut di dekat sebuah hotel di Jalan Malonda, Kecamatan Palu Barat.

Tak hanya direndam di laut (nilabu), mereka juga mendapat sanksi berupa denda (givu) jutaan rupiah serta diusir dari desa (nipali).

Setelah direndam satu jam, pelakor (perebut laki orang) dan pebinor (perebut bini orang) itu dikeluarkan dan digiring ke perbatasan Kelurahan Silae dan Kelurahan Lere untuk dinipali, seperti yang disebutkan akun Facebook Sari Mandarasari (20/12/2017).





Sumber tribun

sumber
Diubah oleh agus.br4m 31-12-2017 13:26
0
1.4K
1
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.