Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Putri Setya Novanto Bungkam Usai Diperiksa KPK


DWINA Michaella, putri dari Setya Novanto, enggan komentar setelah menjalani pemeriksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (21/12).



Dwina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.



Seusai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam, Dwina yang mengenakan jaket jins warna biru muda langsung berjalan cepat menghindari buruan awak media yang ingin memintai konfirmasi terkait pemeriksaannya kali ini.



Ia pun langsung masuk menuju mobil Toyota Vellfire warna hitam yang telah menunggunya di depan pintu keluar Gedung KPK.



KPK memeriksa Dwina dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera. KPK ingin mendalami kepada Dwina soal posisi kepemilikan dan saham dari PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana.



Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11), Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang merupakan istri dan anak Setya Novanto lainnya diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-e.



Dalam penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, KPK juga telah mencegah Deisti Astriani Tagor, istri Novanto ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 21 November 2017.



Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.



Anang Sugiana Sudihardjo merupakan merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e pada 27 September 2017 lalu.



PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-e yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.



Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.



Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan. (OL-2)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...kpk/2017-12-21

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Airlangga Disebut Potensial Jadi Darah Baru Politik Nasional

- NasDem Resmi Dukung Petahana Bupati Garut

- Pegolf Danny Masrin Jawara di Final IGT 2017

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
303
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.