tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga yang Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang ibu rumah tanggan berinisial RS (40) karena diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media, Facebook.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap RS karena hate speech atau ujaran kebencian.

Baca: Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 10 Kilogram

"RS ditangkap terkait kasus hate speech," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).

Pelaku diduga sengaja mengedit foto sebuah baliho yang memuat konten Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI P. Kemudian, pelaku menggantinya dengan tulisan yang bermuatan SARA.

"PDI P tidak butuh suara umat muslim, itu salah satunya," ujar Argo.

Polisi menangkap RS di kawasan Ciparay, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (20/12/2017) setelah melakukan pelacakan terhadap akun FB milik RS, "Saat ini sudah diamankan di Polda Metro," ujar Argo.

RS dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...aran-kebencian

---

Baca Juga :

- Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 10 Kilogram

- Ditengah Suhu Udara Dingin, Polisi Ini Rela Lepas Baju Demi Hangatkan Bayi yang Dibuang

- Polisi Tangkap Terduga Penculik Anak di ITC Kuningan

0
492
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.3KThread2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.