Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
KPPU Putuskan Produsen Aqua dan PT BAP Lakukan Monopoli


KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua PT Tirta Investama (TIV) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) selaku distributor melakukan persaingan usaha yang tidak sehat.



Putusan dari perkara nomor 22/KPPU-I/2016 itu diambil setelah melalui proses Pemeriksaan dan Musyawarah Majelis Komisi selama kurang lebih 148 hari kerja. Majelis Komisi menilai tindakan anti persaingan diduga terjadi pada 2016 di wilayah jangkauan distribusi satu pemasaran PT BAP dalam pemasaran produk



Wilayah tersebut meliputi, Cikampek, Cikarang, Bekasi, Babelan, Pulo Gadung, Sunter, Prumpung, Kiwi, Lemah Abang, Rawagirang, Cibubur, Cimanggis atau setidaknya wilayah lain yang termasuk jangkauan dari PT Balina.



Akibat perbuatan itu, KPPU pada Selasa (19/12) menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b Undang Undang No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No.5 Tahun 1999.



Bentuk tindakan anti persaingan yang terjadi adalah adanya degradasi kepada sub distributor karena menjual produk Le Mineral.



"Atas pelanggaran ini, Majelis Komisi menghukum Aqua untuk membayar denda sebesar Rp13.845.450.000 dan distributornya membayar denda sebesar Rp6,294 miliar," kata R Kurnia Sya’ranie selaku Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.



Majelis Komisi juga merekomendasikan Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha distributor dan keagenan agar dalam melaksanakan bisnis atau aktivitasnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kemendag dan prinsip persaingan usaha yang sehat.



Kementerian Tenaga Kerja juga direkomendasikan untuk melakukan pengawasan kepada Terlapor I dan Terlapor II dalam pelaksanaan peraturan kepegawaian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.



Adapun Ketua Tim Investigator KPPU Arnold Sihombing mengaku puas dengan hasil putusan tersebut. "Artinya segala bukti-bukti yang telah disampaikan tentang monopoli dan persaingan tidak sehat benar adanya."



Menanggapi putusan tersebut para pedagang yang pernah menjadi korban menyambut gembira dan mengatakan mengapresiasi kehadiran KPPU sebagai badan Pemerintah yang melindungi perdagangan bebas dan fair.



Yatim Agus Prasetyo, pemilik Toko Vanny alias Chun Chun di Karawang yang menjadi kunci utama terkuaknya praktik monopoli tersebut mengaku merasa lega.



“Saya puas, karena itu memang harus ditindak kalau tidak akan jadi kebiasaan dan ditiru perusahaan lain. Ini juga jadi contoh perusahaan lain untuk tidak semena-mena kalau berdagang. Apalagi sekarang kan udah pasar bebas. Pedagang bebas mau dagang apa saja asal menguntungkan," tutur Agus yang mengaku sebelumnya dia ditakut-takuti saat menjual produk air Le Minerale.



Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT Tirta Investama (TIV), Farid Nasution, menyesalkan dan merasa kecewa. "Fakta-fakta persidangan yang kami ajukan tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan," kata Farid di Jakarta.



Ia juga menegaskan bahwa tidak ada sama sekali kebijakan perusahaan yang membuktikan adanya persaingan usaha tidak sehat.(OL-3)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...oli/2017-12-21

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Polri tidak Ingin Kecolongan Aksi Teror Saat Pergantian Tahun

- 2017, Kinerja Pasar Modal Melebihi Perbankan

- Tidak Lolos Uji Kepatutan, Dua Direksi Bank Kalsel Diseleksi Ulang

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
392
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.