tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Andi Narogong Terima Vonis Hakim 8 Tahun Penjara


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong menerima putusan majelis hakim yang menghukum selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sidang pembacaan putusan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP atas nama terdakwa Andi Narogong digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Saya terima yang mulia," tegas Andi menanggapi vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu untuk masing-masing pihak mengajukan banding atas putusan tersebut. "Diberikan waktu 7 hari," kata hakim.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mempertimbangkan putusan majelis hakim. "Kami pikir-pikir dulu, yang mulia, jawab JPU KPK.

Baca: Hakim Vonis Andi Narogong 8 Tahun Pidana Penjara

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan.

Sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP beragenda pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017). Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama. Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp1 milair subsidier enam bulan kurungan," tutur Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar saat membacakan amar putusan, Kamis (21/12/2017).

"Ketiga, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 2.500.000 usd dan Rp1,186 miliar dikurangi US$ 350 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsidier 2 tahun,".


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...-tahun-penjara

---

Baca Juga :

- Hakim Vonis Andi Narogong 8 Tahun Pidana Penjara

- Abraham Samad Sebut Setya Novanto Orang yang Licin

- Hakim Pertimbangkan Fakta Aliran Uang ke Novanto Saat Sidang Putusan Andi Narogong

0
312
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.2KThread2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.