Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Mantan Istri Novanto Datangi Gedung KPK


LUCIANA Lily Herliyanti, mantan istri tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Setya Novanto, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (21/12).



Luciana yang mengenakan blus warna krem dengan motif bunga-bunga tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung masuk ke dalam gedung KPK. Namun, sekitar pukul 13.45 WIB Luciana keluar dari gedung KPK, di Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan itu.



Saat dikonfirmasi terkait kedatangannya itu, ia tidak memberikan penjelasansecara rinci. "Tidak," kata Luciana singkat. Pihak KPK pun belum bisa memberikan informasi rinci perihal kedatangan

Luciana tersebut.



"Dicek dulu ya, nanti di-"update"," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.



Luciana merupakan ibu dari Rheza Herwindo dan Dwina Michaella. Dwina sedang menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.



KPK memeriksa Dwina dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera.

Terkait pemeriksaan Dwina, KPK ingin mendalami soal posisi kepemilikan dan saham dari PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana.



Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11), Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang merupakan istri kedua dan anak Setya Novanto diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-e.



Dalam penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, KPK juga telah mencegah Deisti Astriani Tagor, istri Novanti ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 21 November 2017.



Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e pada 27 September 2017.



PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.



Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.



Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dan kawan-kawan.(Ant/OL-3)






Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...kpk/2017-12-21

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Tangis Penggemar Iringi Perpisahan Dengan Penyanyi Utama SHINee

- PDIP Buka Peluang Gandeng Golkar Di Pilgub Jabar

- Harga Pangan Naik, Bupati Lamongan Gelar Sidak

anasabilaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
423
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.5KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.