Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Pemerintah Minta Saran Ahli Hadapi HTI


MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menggelar rapat koordinasi terkait strategi menghadapi gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.



Ormas HTI, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menggugat keputusan pembubaran HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017.



Rapat yang berlangsung di Kantor Menko Polhukam, kemarin, itu antara lain dihadiri Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo, perwakilan Kejagung, Ketua PBNU Robikin Emhas, Presiden The Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia) Azyumardi Azra, dan Forum Advokat Pembela Pancasila.



"Kita koordinasikan, tadi para lawyer yang nasionalis dan sadar akan bela negara, berkumpul di Menko Polhukam untuk bersama pemerintah mempertahankan eksistensi NKRI dan Pancasila," kata Wiranto.



Wiranto mengatakan dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam menghadapi gugatan HTI.



"Apa pun taruhannya, NKRI dan Pancasila harga mati yang harus dipertahankan mati-matian," ujarnya.



Keutuhan NKRI



Saat ditemui sesuai rapat, Azyumardi membenarkan pertemuan tersebut dalam rangka meminta pendapat berbagai pihak untuk menghadapi gugatan HTI.



"Ini soal gugatan HTI di PTUN. Untuk menghadapi gugatan itu, Menko Polhukam mengundang kalangan masyarakat. Ada dari NU dan lain-lain untuk memberikan pandangan dan pendapat guna menghadapi itu," jelasnya.



Dalam rapat tersebut, kata Azyumardi, disepakati bahwa gugatan HTI tersebut bukan semata-mata persoalan teknis melainkan juga menyangkut upaya menjaga keutuhan NKRI.



Untuk itu, kata dia, pemerintah harus serius dalam menghadapi gugatan itu agar bisa memberikan pelajaran terhadap ormas-ormas lain.



Menurutnya, jika ormas seperti HTI dibiarkan, akan banyak bermunculan ormas serupa yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan paham lain.



"Kalau tidak dihadapi secara serius oleh pemerintah, ini bisa memberikan momentum munculnya kelompok-kelompok, gerakan-gerakan yang ingin mengganti NKRI menjadi bentuk negara lain. Semacam khilafah dan ideologi lain," tukasnya.



Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan, Kamis (23/11) lalu, HTI menyatakan bahwa pencabutan status badan hukum telah membuat kegiatan dakwah dan pendidikan HTI terhenti total.



Hal itu dinilai telah menimbulkan kerugian immateriil.



Selain itu, HTI menilai pencabutan status badan hukumnya telah menimbulkan intimidasi kepada para anggotanya yang dimuat di beberapa media massa.



Misalnya, berita yang menyebut pegawai swasta yang terlibat HTI akan diberikan sanksi.



"Ini menimbulkan situasi yang tidak nyaman bagi penggugat (HTI)," ungkap Yusril.



Sidang selanjutnya akan digelar pada 4 Januari 2018 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak pemerintah (tergugat).



Anggota tim kuasa hukum pemerintah, Achmad Budi Prayoga, menambahkan, pemerintah ingin mendapatkan pandangan dari para ahli bahwa ideologi khilafah dapat mengancam keamanan negara.



Selain itu, menguji ideologi khilafah yang diusung HTI dapat mengancam keutuhan NKRI. (Mtvn/P-3)






Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...hti/2017-12-21

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Tahun Depan Papua Benderang

- Airlangga Legawa Undur

- Facebook Aplikasikan Pengenal Wajah

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
269
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.