indonesiaupdateAvatar border
TS
MOD
indonesiaupdate
Tunjangan Kinerja Pegawai Bappenas dan Kemenkumham Disesuaikan


JPP, JAKARTA - Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasionas (Bappenas) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pemerintah memandang perlu menyesuaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 103 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/ Bappenas dan Perpres Nomor 105: Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 15 Desember 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 129 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/ Bappenas, dan Peraturan Presiden Nomor: 130 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.

Menurut Perpres tersebut, Pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian PPPN/Bappenas dan Kemenkumham sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Februari 2017, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres tersebut.

Disebutkan dalam Perpres tersebut, Menteri PPPN/Kepala Bappenas dan Menkumham yang mengepalai dan memimpin Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (Seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham.

Tunjangan kinerja bagi Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menkumham sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas diatur dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas. Demikian pula, ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2017 dan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Desember 2017 itu. (stkb/nbh)


Sumber : https://jpp.go.id/polkam/regulasi/31...am-disesuaikan

---

Kumpulan Berita Terkait POLKAM :

- Humas Harus Kreatif Komunikasikan Capaian Kinerja Pemerintah

- Masuki Era Kompetitif, Humas Pemerintah Harus Keluar dari Zona Nyaman

- Menteri Asman Pastikan Penerimaan CPNS Transparan

0
298
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Indonesia Update
Indonesia UpdateKASKUS Official
24.3KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.