Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Raperda Reklamasi Dimulai dari Nol Lagi


GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan akan merombak total rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Pihaknya akan segera menyu­sun draf raperda yang baru soal itu untuk menggantikan dua raperda yang sudah ditarik dari program legislasi daerah (prolegda).



“Betul. Jadi kita akan menyusun rancangan baru,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, kemarin.



Poin yang jadi titik berat dari ra­perda yang baru itu, sambungnya, adalah pemanfaatan kawasan reklamasi untuk kepentingan publik, tak boleh dikuasai secara privat.



“Kita harus menyadari, Jakarta adalah ibu kota yang sangat stra­tegis sehingga apa pun yang kita lakukan di pesisir pantai, itu akan punya efek pada keamanan nasional, akan punya efek kepada stabilitas ekonomi, stabilitas politik,” papar Anies.



Pihaknya pun telah memutuskan untuk menghentikan pembahasan dua raperda yang sempat dibahas bersama DPRD, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).



Anies akan membentuk tim untuk menyiapkan bahan peninjauan ulang dari kedua raperda tersebut. “Dari tim itu akan disiapkan bahan untuk menyiapkan raperda yang baru,” imbuhnya.



Hingga kini, peruntukan pulau-pulau hasil reklamasi belum memiliki payung hukum. Pembuatan raperda sebagai payung hukum tersebut pun dipastikan molor karena harus dimulai dari nol lagi.



Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Bestari Barus meminta Anies mempertimbangkan kondisi di lapangan, seperti kepastian hukum bagi pengembang pulau-pulau yang telah terbangun itu dan soal rencana pembangunan tanggul laut yang menjadi bagian dari kontribusi pengembang. Penarikan dan pengkajian ulang draf raperda berpotensi membuat proses pengesahannya lebih lama lagi.



“Artinya mereka (Anies-Sandi) tidak percaya dengan kajian yang sudah ada sebelumnya. Mereka harus memastikan pengkajian ulang ini berlangsung cepat. Apalagi dari pemerintah pusat sudah ada desak­an,” kata Bestari saat dihubungi, kemarin.



Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan DKI Jakarta Gamal Sinurat menyebut penarikan kedua raperda itu akan berefek domino terhadap proses perizinan di pulau-pulau reklamasi. Pemprov DKI tidak bisa menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum kedua raperda itu disahkan.



“Bangunan yang boleh ada di atas pulau itu tergantung dua raperda tersebut,” kata Gamal, kemarin.



Namun, fakta di lapangan, PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang Pulau C dan D telah membangun bangunan di atas pulau tersebut. Gamal menyebut bangunan itu ilegal karena dibangun tanpa IMB.



“Pasti ada sanksinya dan itu diatur di Dinas Cipta Karya,” kata dia. (Nic/J-1)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...agi/2017-12-16

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Laut Bercerita Biru Laut

- Gempa Dirasakan di Pantura 1 Warga Tewas Tertimpa Bangunan

- Satu Meninggal Tertimpa Bangunan, Gempa Susulan Kembali Terjadi di Tasikmalaya

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
237
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.5KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.