Quote:
POJOKJABAR.com, Karawang- Terdakwa kasus penistaan agama bernama Aking Saputra mendapatkan hukuman satu tahun enam bulan penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang hari Kamis (07/12/2017).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Surachmat itu dan dikawal aparat keamanan dari Polres Karawang untuk mengamankan puluhan masyarakat dari berbagai elemen mendatangi kantor Pengadilan Negeri Karawang demi menyaksikan sidang lanjutan tersebut.
Lia mengungkapkan, sekitar April 2017 dan dalam waktu yang lain terdakwa secara berturut-turut melakukan perbuatan berlanjut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi. Informasi itu disebar untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, dan ras
Jaksa penuntut umum mendakwakan terdakwa dengan Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan primer Pasal 156 a huruf a KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan subsider Pasal 156 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurutnya agenda sidang selanjutnya pembacaan pledoi dari terdakwa atau diwakili oleh pengacara terdakwa. “Dalam menyampaikan tuntutan, kita sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk keterangan saksi-saksi ataupun alat bukti yang ada. Jadi, tuntutan itu sudah memenuhi rasa keadilan,” tuturnya.
Sebagai informasi, pada sidang pekan sebelumnya Aking Saputra didakwa pasal berlapis.
http://jabar.pojoksatu.id/pantura/20...tahun-penjara/
hati-hati dan bijaklah bermedsos
![Hansip emoticon-Hansip](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fdbkw12y3w5n.gif)