- Beranda
- Berita dan Politik
Tarif Tol Dalam Kota Naik, Pemerintah: Solusi Atasi Macet
...
TS
tukangkomen123
Tarif Tol Dalam Kota Naik, Pemerintah: Solusi Atasi Macet
Quote:
Jakarta - Tarif tol dalam kota naik sejak Jumat (8/12/2017) pukul 00.00. Bagi pemerintah, kenaikan tarif tol diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mengurangi volume kendaraan yang melewati jalan tol. Solusi ini dianggap yang paling tepat dan adil baik bagi badan usaha dan masyarakat.
"Saya setuju, harusnya tarif itu bisa sebagai alat untuk penyaring, membuat kebijakan ini berhasil. Misalnya alat untuk mengurangi kendaraan di jalan. Masa kita baru naik Rp 500, sudah ngeluh semua. Padahal Rp 9.000 itu orang masuk tol dalam kota, orang enggak ada yang mikir karena harganya kemurahan," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
"Jadi melancarkan di jalan tol, caranya enggak ada yang lain. Kalau mau lancar ya kita batasin yang masuk," sambungnya.
Herry bilang, kemacetan yang terjadi di tol dalam kota merupakan di luar kendali badan usaha. Hal inilah yang akhirnya memutuskan BPJT untuk menaikkan tarif tol tersebut, meski kemacetan yang ada membuat standar kecepatan kendaraan yang ditentukan dalam SPM tidak terpenuhi.
"Itu (kemacetan) di luar kendalinya badan usaha. Jalan itu ada kapasitasnya. Jadi masalahnya itu bukan hanya masalah operator. Padahal kita sebagai pengguna berkontribusi juga, sudah tahu macet malah ditambahin. Prinsip pricingnya kemacetan itu kan setiap tambahan kendaraan satu, menyebabkan kesulitan bagi kendaraan yang lain. Jadi macet itu hasil karya dari kita-kita juga. Mungkin salah satunya karena terlalu murah juga (tarifnya)," ungkapnya.
Bekurangnya kendaraan yang melewati tol saat tarif dinaikkan kemudian akan menjaga keberlangsungan bisnis jalan tol badan usaha yang telah berinvestasi. Badan usaha bisa terjaga bisnisnya, masyarakat juga akan senang karena tol yang dilewati bisa meningkat pelayanannya.
"Artinya kita mau bikin mekanisme yang imbal balik dan muaranya agar semua mau komit menyediakan pelayanan yang baik. Untuk itu kita harus jaga sustainability bisnisnya," tukas Herry.
Tol Dalam Kota atau Jakarta Inner Ring Road yang dioperasikan oleh PT Jasa Marga resmi mendapatkan persetujuan penyesuaian tarif dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 973/KPTS/M/2017.
Pemberlakuan tarif baru itu akan dimulai pada hari Jumat mendatang, tanggal 8 Desember 2017 jam 00.00 WIB. Berikut rincian kenaikan tarif tol dalam kota:
Golongan I: Rp 9.000 jadi Rp 9.500
Golongan II: Rp 11.000 jadi Rp 11.500
Golongan III: Rp 14.500 jadi Rp 15.500
Golongan IV: Rp 18.000 jadi Rp 19.000
Golongan V: Rp 21.500 jadi Rp 23.000 (eds/hns)
https://finance.detik.com/infrastruk...si-atasi-macet
0
1.9K
Kutip
23
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.3KThread•45.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya