- Beranda
- Berita dan Politik
Bagaimana DPRD DKI Menghitung Dana Partai hingga Rp 4.000 Per Suara?
...
TS
tukangkomen123
Bagaimana DPRD DKI Menghitung Dana Partai hingga Rp 4.000 Per Suara?
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Dana bantuan keuangan untuk partai politik naik sekitar 10 kali lipat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2018. Jika awalnya mereka mendapat Rp 410 per suara, kini partai politik bisa mendapat Rp 4.000 per suara.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra Pantas Nainggolan menjelaskan, acuan yang digunakan dalam menentukan nilai itu. Menurut dia, bantuan keuangan parpol di tingkat nasional naik 10 kali lipat dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara. Atas dasar itu, DPRD DKI mengusulkan besar pengali yang sama.
"Dulu parpol DKI kan dapat Rp 410 per suara sementara ketentuan dari pusat itu Rp 108. Nah yang Rp 108 ini kan mengalami peningkatan 10 kali lipat ke RP 1.000, maka kemarin kami logikanya peningkatan 10 kali lipat juga," kata Pantas ketika dihubungi, Kamis (7/12)2017).
Secara struktur, kata Pantas, partai-partai di DKI Jakarta memiliki kepengurusan sampai tingkat RT. Bantuan keuangan akan digunakan untuk partai di tiap tingkatan di Jakarta.
Namun, penggunaannya tidak bisa sebebas mungkin tetapi terbatas sesuai ketentuan saja. Pantas mengatakan salah satu urusan parpol yang bisa menggunakan bantuan keuangan ini adalah kaderisasi.
Saat ini, anggaran tersebut sudah disahkan dalam APBD DKI 2018. APBD sedang dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri memiliki wewenang untuk mengevaluasi anggaran bantuan parpol itu.
Pantas mengatakan akan mengikuti saja hasil evaluasi Kemendagri. Namun dia ingin Kemendagri mengetahui landasan berpikir yang digunakan DPRD DKI saat memutuskan anggaran Rp 4.000 itu.
"Kalau akhirnya harus dikurangi, ya kami mau bilang apa. Tapi logika itu yang harus kita bangun," kata Pantas.
Hal serupa juga dijelaskan anggota DPRD DKI dari Fraksi PPP, Riano Ahmad. Riano mengatakan kenaikan bantuan parpol baru asumsi dalam menyesuaikan kenaikan di tingkat nasional. Pemprov DKI, kata Riano, melakukan peningkatan sesuai dengan kemampuan daerah.
"Saya kira itu penyesuaian dengan asumsi kenaikan yang sama juga di tingkat nasional atau pusat yang juga mengalami kenaikan. Maka di daerah juga menyesuaikan dengan kemampuan daerah," kata Riano.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Darwis Muhammad Aji sebelumnya mengatakan pihaknya mengajukan dana bantuan partai sebesar Rp 1.200 per suara dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018.
Kemudian, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta meminta ditambah dalam forum rapat Banggar bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
"Jadi bukan senang-senangnya Bakesbang memasukan itu. Dulu pertama kami usulkan sesuai seperti dibilang Pak Soni (Dirjen Otda Kemendagri) Rp 1.200. Tetapi kan Dewan tahu ada keputusan tingkat nasional, mereka meminta supaya Kesbang merevisi usulan itu menjadi Rp 4.000," ujar Darwis.
Sebenarnya, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sampai sekarang belum diteken. Sementara, ketentuan yang ada baru surat edaran dari Kementerian Keuangan yang mengatur kenaikan bantuan keuangan parpol dari Rp 108 ke Rp 1.000.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...4000-per-suara
anggota d(h)ewan
0
735
Kutip
4
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya