Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nasbungdiehardAvatar border
TS
nasbungdiehard
Keluarga: 7 Bulan di Penjara, Badan Ahok Makin Keren
Liputan6.com, Jakarta - Tok! Tok! Tok! Hakim mengetuk palu menandai putusan penjara 2 tahun penjara atas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tujuh bulan setelah hari itu, 9 Mei 2017, Ahok memanfaatkan waktunya di Rutan Mako Brimob untuk mengurusi dirinya sendiri.

Kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, pun mengungkap kondisi Ahok di penjara. Dia mengatakan, Ahok banyak memanfaatkan waktunya untuk berolah raga. Tak heran, Ahok semakin bugar meski di dalam rutan.

"Saya terakhir jenguk 2 minggu lalu. Tambah keren sekarang badannya. Sudah enggak ada perutnya. Rajin olah raga. Apalagi dia kan tinggi ya. Keren jadinya," ujar Nana kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Namun, kulit Ahok justru semakin menghitam. Lantaran, lanjut dia, Ahok suka berjemur dan berolah raga.

"Yang jelas, jiwa raga Ahok sehat. Dia banyak belajar di dalam. Dia berusaha untuk memperbaiki diri," kata Nana.

Berkebalikan dengan dulu saat masih aktif di DKI Jakarta, Ahok terlalu sibuk bekerja. Dia selalu mendahulukan orang lain, meski hanya untuk makan siang.

Nana menyebutnya sebagai 'robot' kala itu. Ahok terbelit dalam rutinitas setiap harinya. Setiap hari, dia bangun sebelum subuh. Pukul 04.30 WIB, dia selalu berolah raga. Setelah itu, baru sarapan dan mandi.

"Sebab pukul 07.30 WIB, dia harus sudah sampai di Balai Kota Jakarta. Waktu makan saja, dia masih terima tamu lho. Kapan untuk dirinya sendiri? Makanya, sekarang, senang lah Ahok lebih bugar," tutur Nana.

Pada putusannya, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan, Selasa 9 Mei 2017.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP. Tuntutan hukumannya, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
https://m.liputan6.com/amp/3186495/keluarga-7-bulan-di-penjara-badan-ahok-makin-keren

emoticon-Smilie emoticon-Smilie

Ahok ini tipe Laki Laki sejati, berani bertanggung jawab atas tindakannya..

Berani berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia

emoticon-Smilie emoticon-Smilie

Beda dengan orang yang malah kabur tak jelas ada dimana, lari dari hukum dan sembunyi

emoticon-Mad emoticon-Mad

Jika bukan karena orang orang itu, ane yakin Ahok ini akan membawa Jakarta setara dengan kota maju lainnya

emoticon-Cool emoticon-Cool

Semoga Pak Ahok selalu sehat dalam lindungan Tuhan dan tetap bisa berkarya demi kemajuan Indonesia

emoticon-Cool emoticon-Cool

Semangat Pak Ahok, bentar lagi bebas kok

emoticon-Cool emoticon-Cool

0
2.7K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.