- Beranda
- Berita dan Politik
Pemerintah Belum Siap, DPR Perpanjang RUU Terorisme
...
TS
ngotabetu
Pemerintah Belum Siap, DPR Perpanjang RUU Terorisme
Quote:
Lagi, DPR Perpanjang Pembahasan RUU Terorisme
MASA kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Teorisme kembali diperpanjang. Perpanjangan masa kerja Pansus RUU Terorisme ini diputuskan lewat sidang paripurna, Selasa (5/12) hari ini. Pimpinan sidang paripurna, Fadli Zon menanyakan kepada para anggota dewan yang hadir perihal perpanjangan masa kerja Pansus RUU Terorisme.
"Berdasarkan rapat konsultasi tanggal 4 Desember 2017, pimpinan pansus meminta perpanjangan waktu. Maka terhadap perpanjangan waktu tersebut, kami meminta persetujuan rapat paripurna. Apakah perpanjangan waktu pembahasan RUU dapat kita setujui?" tanya Fadli yang dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/12).
Untuk diketahui, Pansus RUU terorisme yang dibentuk sejak 18 April 2016 telah meminta perpanjangan waktu pembahasan pada 15 Desember 2016. Kemudian, Pansus kembali meminta perpanjangan waktu pembahasan pada 6 April 2017 lalu.
Saat dikonfirmasi, Anggota Pansus RUU Terorisme dari Fraksi Partai Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, bahwa saat ini Pansus masih menunggu kesiapan pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU Terorisme lanjutan. Menurutnya, perpanjangan waktu hanya karena kendala masalah teknis, bukan lagi karena pembahasan yang alot.
"Pansus Terorisme diperpanjang karena tunggu kesiapan pemerintah untuk membahasnya. Seluruh substansi sudah sama-sama kita setujui antara pemerintah dengan DPR. Jadi sudah tak ada lagi yang alot. Tapi Pemerintah masih perlu waktu sinkronisasi harmonisasi dengan UU lain," ungkapnya.
Bobby menuturkan bahwa ada beberapa hal yang memang perlu disinkronkan di dalam revisi UU Terorisme. Salah satunya, seperti keterlibatan TNI dan juga kelembagaan Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT). Menurutnya, pemerintah sedang mencari formula agar subtansi yang telah disetujui bersama bisa dimasukan dalam legal drafting yang sesuai sehingga tidak perlu mengubah lagi atau membuat UU baru.
"Contoh keterlibatan TNI kan diatur dalam UU nomor 34 tahun 2004, pemerintah lagi cari cara bagaimana mensinkronkan dengan UU Terorisme. Lalu soal BNPT, kan hanya diatur oleh Perpres. Ini bagaimana dimasukkan dalam UU? Kan ada beberapa batasan. Pemerintah lagi cari cara agar subtansi yang telah disetujui tidak diubah lagi, karena kalau merubah lebih dari 50 persen pasal, bukan revisi lagi namanya, tapi harus buat UU baru. Jadi ini hanya masalah teknis saja. Sudah tidak ada pembahasan yang alot," terangnya.
Kedati demikian, Bobby menargetkan, RUU Terorisme bisa selesai pada dan mencapai harmonisasi dengan pemerintah pada bulan Januari mendatang. "Jadi kira-kira Januari. Kalau bisa diselesaikan pemerintah sudah tak masalah. Jadi tidak ada lagi perbedaan tarik ulur. Tinggal harmonisasi dan sinkronisasi," pungkasnya. (OL-3)
http://mediaindonesia.com/news/read/...sme/2017-12-05
0
489
Kutip
0
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.6KThread•41.4KAnggota
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru