- Beranda
- Berita dan Politik
Korupsi Kapal, Eks Pejabat Dishub DKI Dihukum 4 Tahun Bui
...
TS
cedric23
Korupsi Kapal, Eks Pejabat Dishub DKI Dihukum 4 Tahun Bui
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan pejabat Dishub DKI, Kamaru Zaman Budiyanto, dalam korupsi pengadaan kapal di Kepulauan Seribu. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Kamaru Zaman tetap divonis 4 tahun penjara.
Vonis kasasi tersebut diketok pada 1 November 2017. Ketua majelis kasasi adalah hakim agung Syarifuddin dibantu hakim agung Sri Murwahyuni dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung, selaku anggota majelis.
"Amar putusan: Tolak," putus majelis kasasi dilansir dari website MA, Selasa (21/11/2017).
Kamaru Zaman Oktober 2015 lalu dijatuhkan vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga didenda Rp 100 juta akibat perbuatannya. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan tersebut.
Baca juga: Kasus Korupsi Kapal di Kepulauan Seribu, Kejagung Tahan PNS Dishub DKI
Kamaru Zaman terbukti melakukan korupsi di pengadaan kapal untuk Kepulauan Seribu. Dalam kasus ini, Kamaru merupakan Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan pada Dishub DKI Jakarta.
Diduga kasus ini merugikan negara Rp 24 miliar. Di kasus ini, penyidik Kejagung juga telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini yaitu 4 orang PNS dan 1 orang dari pihak rekanan.
https://m.detik.com/news/berita/d-3735645/korupsi-kapal-eks-pejabat-dishub-dki-dihukum-4-tahun-bui
Korupsi restu siapa iki
24 miliar lho.. kok dulu mingkem semua
Vonis kasasi tersebut diketok pada 1 November 2017. Ketua majelis kasasi adalah hakim agung Syarifuddin dibantu hakim agung Sri Murwahyuni dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung, selaku anggota majelis.
"Amar putusan: Tolak," putus majelis kasasi dilansir dari website MA, Selasa (21/11/2017).
Kamaru Zaman Oktober 2015 lalu dijatuhkan vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga didenda Rp 100 juta akibat perbuatannya. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan tersebut.
Baca juga: Kasus Korupsi Kapal di Kepulauan Seribu, Kejagung Tahan PNS Dishub DKI
Kamaru Zaman terbukti melakukan korupsi di pengadaan kapal untuk Kepulauan Seribu. Dalam kasus ini, Kamaru merupakan Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan pada Dishub DKI Jakarta.
Diduga kasus ini merugikan negara Rp 24 miliar. Di kasus ini, penyidik Kejagung juga telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini yaitu 4 orang PNS dan 1 orang dari pihak rekanan.
https://m.detik.com/news/berita/d-3735645/korupsi-kapal-eks-pejabat-dishub-dki-dihukum-4-tahun-bui
Korupsi restu siapa iki
24 miliar lho.. kok dulu mingkem semua
Diubah oleh cedric23 01-12-2017 07:10
0
1.1K
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.4KThread•59KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya