• Beranda
  • ...
  • Pajak
  • Membuat NPWP bagi non karyawan (pedagang dsb)

arie8282Avatar border
TS
arie8282
Membuat NPWP bagi non karyawan (pedagang dsb)
Halo agan2 semua
Ini adalah thread pertama saya, jadi kalau amburadul, mohon maaf ya.

Thread ini menceritakan pengalaman ane dalam membuat NPWP, sebagai info, ane adalah pedagang.
Awalnya tidak ada keinginan dari ane untuk membuat NPWP, karena ane mau membuka rekening bank, salah satu syaratnya adalah mempunyai NPWP.
Karena belum punya, ya ane buat lah.
Untung cs banknya dengan baik hati memberitahu ane prosedur membuat NPWP dari awal ampe akhir, yaitu
1. Membuat surat pengantar dari rt dan rw ke kelurahan untuk membuat SKU (surat keterangan usaha).
2. Segera ke kelurahan dan menyerahkan surat pengantar rt/rw, untuk membuat SKU, prosesnya singkat, kalau ga rame, paling cuma 15 menitan, keluar dah tuh SKU. Itu juga kalau lurah nya ada, kalau ga ada, ya besok lagi...
3. Kalau dah dpt SKU, meluncur langsung k KKP pajak, ambil antrian NPWP, isi formulir dan tunggu no panggilan antri.
Selesai......?.....belum gan
Setelah form dan SKU di setujui, agan akan di minta membayar pajak pertama, berapa?, yaitu 1% dari pengahasilan kotor. Ane mengisi penghasilan 3-5 juta sebulan di form. Maka pajaknya yaitu 50 ribu. Pajaknya bisa d bayar lewat atm atau bank mana aja.
Setelah pajak awal d bayar, kembali ke KPP Pajak dan menyerahkan bukti pembayaran, menunggu 15 menit dan kartu NPWP pun dah jadi.

Teryata pembuatan NPWP tidak seseram yang ane duga, sangat mudah malah, dan juga tidak semahal yg ane duga. 1% dari pendapatan kotor per bulan untuk pajak adalah rasional dan murah.

Mari kita membayar pajak penghasilan dengan membuat NPWP demi kemajuan kita bersama.

Sumber : pengalaman ts sendiri
0
12.7K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
PajakKASKUS Official
990Thread1.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.