Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • UKM
  • [ASK] Tanya Perhitungan Pajak, SPT, dan Pembetulan

blackantzliveAvatar border
TS
blackantzlive
[ASK] Tanya Perhitungan Pajak, SPT, dan Pembetulan
Agan sekalian, mo nanya tentang pajak thn 2016 ni...
Ane jual online baju dan sekaligus konsultan IT.
Misal:
omset bruto online = 10jt, berarti pajak 1% = 100rb.
konsultan IT = 10jt, dipotong oleh perusahaan (ada form 1721), pajak = 250rb.

Nah, ane udah lapor dgn SPT 1770 sejumlah penghasilan ukm yg 100rb itu, dgn isi bagian yg PP-46.
Lalu ane dikirimin surat dari kantor pajak yg isinya menanyakan bahwa ada perusahaan membayarkan pajak 250rb, tapi kok tdk ane laporkan.

Nah, bagaimana cara melaporkan pajak yg 250rb itu? Pajak itu sudah dibayarkan oleh perusahaan dan sudah ada form 1721 vii.

Mengisi SPT pembetulan pajak apakah persis sama seperti isian yg awal plus penambahannya?

Jika ada link buat baca2, boleh juga ni.

Thanks yaa...
0
510
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
UKM
UKMKASKUS Official
14.8KThread3.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.