Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nasbungdiehardAvatar border
TS
nasbungdiehard
BPJS Kesehatan Tidak Akan Tanggung Semua Biaya Perobatan Delapan Penyakit Kronis Ini
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya mencari jalan untuk mengatasi defisit keuangannya.

Yang terbaru, BPJS Kesehatan berencana untuk melibatkan peserta untuk mendanai biaya perawatan (cost sharing) untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit katastropik selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.

Setidaknya ada delapan penyakit katastropik yang akan dipilih untuk dibiayai dengan skema cost sharing.

Kedelapan penyakit katastropik itu adalah :

1. Jantung

2. Gagal ginjal

3. Kanker

4. Stroke

5. Sirosis hepatitis

6. Thalasemia

7. Leukimia

8. Hemofilia. 

Untuk penyakit jantung misalnya, sepanjang Januari-September 2017 saja, ada 7,08 juta kasus dengan total klaim mencapai Rp6,51 triliun.

Pada tahun 2016, ada 6,52 juta kasus dengan total biaya Rp7,48 triliun.

Bahkan sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini, ada 10,80 juta kasus dari delapan penyakit katastropik yang menguras biayaBPJS Kesehatan sebesar Rp12,29 triliun.

Jumlah itu setara dengan 19,68 persen dari total biaya pelayanan kesehatan yang BPJS Kesehatan hingga September 2017.

"Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget," kata Fahmi, (23/11).

Meski begitu, Fahmi masih belum merinci porsi pendanaan perawatan (cost sharing) yang akan dibebankan kepada pesertaBPJS Kesehatan.

Pasalnya, hingga kini BPJS Kesehatan masih menghitung rincian beban yang akan dibagi bersama peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

Yang pasti, kata Fahmi, cost sharing ini tidak akan berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Cost sharing hanya akan berlaku bagi peserta JKN dari golongan mampu atau peserta mandiri.

Per 1 November 2017 total peserta JKN 183,57 juta orang.

Hingga akhir 2017 diperkirakan peserta BPJS 183,13 juta orang.

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Partaonan Daulay meminta BPJS Kesehatan membuat simulasi terkait dampak kebijakan tersebut terhadap defisit BPJS Kesehatan.

"Kami di DPR meminta agar jangan seluruh biaya perawatan (katastropik) dibayar BPJS semua," katanya.

Masalahnya, jika berbagi beban, mestinya bebas antrean dan tak menjadi program wajib.
http://batam.tribunnews.com/amp/2017/11/24/catat-bpjs-kesehatan-tidak-akan-tanggung-semua-biaya-perobatan-delapan-penyakit-kronis-ini

Semakin kacau
Semakin kacau

Pemerintah tidak ada keberpihakan buat masyarakat bahkan orang sakit pun didzalimi seperti ini emoticon-Turut Berduka

Kurangin lah itu gaji2nya direksi BPJS

Makin miris aja nasib Rakyat di Masa sekarang emoticon-Turut Berduka
0
4.5K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.