Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bani.palakAvatar border
TS
bani.palak
Jadi Polisi Gadungan, Timbul dan Samuel Rampok Puluhan Juta
Jadi Polisi Gadungan, Timbul dan Samuel Rampok Puluhan Juta
Timbul Hasudungan Situmorang dan Samuel Hutapea tersangka perampokan berkedok polisi gadungan di Kantor Polres Asahan.

MEDAN-Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Asahan berhasil meringkus 2 dari 3 pelaku perampokan yang berkedok sebagai Polisi Lalulintas terhadap mobil perusahaan makanan ringan.

Petugas kaki para tersangka karena mencoba melawan saat diringkus.

“Para pelaku mengaku Polantas saat melakukan aksinya. Modus yang mereka gunakan, awalnya, adalah menuduh sopir dan kernet membawa narkoba jenis sabu sabu,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara, didampingi Kanit Jatanras IPDA M Khomaini dalam pemaparan kasus di Polres Asahan, Kisaran, Senin (13/11/2017).

Adapun kedua tersangka yaitu, Timbul Hasudungan Situmorang, 18, warga Langkat dan Samuel Hutapea, 30, warga jalan Simalingkar Medan. Keduanya ditangkap di sebuah rumah warga Jalan Amal Medan, Senin (13/11/2017) dinihari.

Khomaini mengungkapkan, terbongkarnya aksi kedua tersangka berawal dari laporan pengaduan korban, yaitu M Yunus.

Yunus saat itu bersama kedua temannya, yaitu Sukardi dan Maruli Sitompul singgah di warung untuk beristirahat di sebuah warung di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Pondok Jati, Sabtu, (4/11/2017).

Tiba tiba, para pelaku dengan mengendarai mobil Toyota Avanza datang menghampiri.

Para pelaku kemudian menuduh rekan Yunus membawa narkoba. Para pelaku lalu meminta sejumlah uang.

“Saat itu korban menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000 kepada tersangka,” katanya.

Sementara pelaku lainnya meminta Yunus untuk mengambil dan menyerahkan uang hasil penjualan.



Karena dibawah ancaman, Yunus terpaksa mengambil uang dan menyerahkan kepada para pelaku. Selain itu korban juga dipaksa masuk dan ikut ke dalam mobil.

“Setelah menyerahkan uang sebesar Rp. 21 juta. Korban dipaksa ikut. Mata korban ditutup dengan lakban hitam, lalu dibuang ke jalan Tol Sei Rampah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan “Para pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang tersangka, Timbul mengakui perampokan yang dilakukan bersama rekan rekannya itu.

“Ini baru pertama kalinya aku merampok. Hasil uang rampokan kubelanjakan untuk makan, termasuk membeli sepatu. Aku dapat jatah Rp. 1.750.000,” katanya. (Tribratanews)

Polantas palsu
—------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

mang polantas sumut aslinya beda dgn polantas aspal ? emoticon-Blue Guy Peace

[URL="https://S E N S O Rb9YxBUbmgw"]Petisi Putera Sampah[/URL]

#SABERPUNGLISUMUTHOAX
0
1.3K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.