- Beranda
- Berita dan Politik
Antam Cs Tak Lagi Berstatus Persero, Nasibnya Bakal Kayak Indosat?
...
![tgl.12.12.12](https://s.kaskus.id/user/avatar/2012/12/12/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
tgl.12.12.12
Antam Cs Tak Lagi Berstatus Persero, Nasibnya Bakal Kayak Indosat?
JAKARTA - Rencana pembentukan induk usaha (holding) di sektor pertambangan segera terealisasi.
Hal ini ditandai dengan rencana penghapusan status persero pada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam), PT Bukit Asam (Persero) Tbk dan PT Timah (Persero) Tbk yang sejati akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Rabu 29 November 2017.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengungkapkan, perubahan status tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Non-Persero merupakan upaya swastanisasi pemerintah terhadap perusahaan milik Negara. Berangkat dari hal tersebut, Agus pun mendesak pemerintah mengevaluasi ulang wacana penghapusan status persero pada tiga BUMN tersebut.
"Apa ini upaya oknum negara bisa bebas jual saham tanpa izin DPR? Saya sudah berupaya mencegahnya dengan mengajukan Judicial Review ke MA bersama Pak Mahfud MD, tapi kalah," kata Agus di Jakarta, Rabu (14/11/2017).
Seperti diketahui, pemerintah menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 sebagai landasan dalam menghapus status Persero pada PT Antam, Bukit Asam dan Timah. Padahal, Agus bilang implementasi rencana holding BUMN sendiri bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Terlebih ketika PT Indonesia Asahan Aluminium/Inalum (Persero) akan ditunjuk sebagai induk usaha tiga perusahaan tambang plat merah tadi.
"Saya tidak setuju BUMN diswastakan apalagi yang Tbk. Itu sama saja menjual model Indosat dengan format beda," ujar Agus.
Dia pun mengingatkan agar DPR segera bereaksi terhadap rencana yang dianggapnya akan berujung pada hilangnya campur tangan DPR ketika ada aset negara yang dijual.
"Bahwa penjualan atau holding atau privatisasi BUMN ujung-ujungnya supaya penjualan aset tidak perlu atas pesetujuan DPR. Ketua Komisi VI harus tegas. Jangan sampai manggut-manggut kena lobi," tutup Agus.
Seperti yang diketahui, holding BUMN tambang segera terbentuk pada tahun ini. Bahkan surat mengenai holding BUMN pertambangan sudah disampaikan kepada Sekretariat Negara (Sekneg). Holding BUMN tambang juga disiapkan untuk membeli 51% saham Freeport.
https://economy.okezone.com/read/201...-kayak-indosat
antam bray, dikit lagi 2019
Hal ini ditandai dengan rencana penghapusan status persero pada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam), PT Bukit Asam (Persero) Tbk dan PT Timah (Persero) Tbk yang sejati akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Rabu 29 November 2017.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengungkapkan, perubahan status tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Non-Persero merupakan upaya swastanisasi pemerintah terhadap perusahaan milik Negara. Berangkat dari hal tersebut, Agus pun mendesak pemerintah mengevaluasi ulang wacana penghapusan status persero pada tiga BUMN tersebut.
"Apa ini upaya oknum negara bisa bebas jual saham tanpa izin DPR? Saya sudah berupaya mencegahnya dengan mengajukan Judicial Review ke MA bersama Pak Mahfud MD, tapi kalah," kata Agus di Jakarta, Rabu (14/11/2017).
Seperti diketahui, pemerintah menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 sebagai landasan dalam menghapus status Persero pada PT Antam, Bukit Asam dan Timah. Padahal, Agus bilang implementasi rencana holding BUMN sendiri bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Terlebih ketika PT Indonesia Asahan Aluminium/Inalum (Persero) akan ditunjuk sebagai induk usaha tiga perusahaan tambang plat merah tadi.
"Saya tidak setuju BUMN diswastakan apalagi yang Tbk. Itu sama saja menjual model Indosat dengan format beda," ujar Agus.
Dia pun mengingatkan agar DPR segera bereaksi terhadap rencana yang dianggapnya akan berujung pada hilangnya campur tangan DPR ketika ada aset negara yang dijual.
"Bahwa penjualan atau holding atau privatisasi BUMN ujung-ujungnya supaya penjualan aset tidak perlu atas pesetujuan DPR. Ketua Komisi VI harus tegas. Jangan sampai manggut-manggut kena lobi," tutup Agus.
Seperti yang diketahui, holding BUMN tambang segera terbentuk pada tahun ini. Bahkan surat mengenai holding BUMN pertambangan sudah disampaikan kepada Sekretariat Negara (Sekneg). Holding BUMN tambang juga disiapkan untuk membeli 51% saham Freeport.
https://economy.okezone.com/read/201...-kayak-indosat
antam bray, dikit lagi 2019
![Leh Uga emoticon-Leh Uga](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fber17aocqul.gif)
0
1.5K
8
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya