- Beranda
- The Lounge
Beginilah Cara Memandikan Mayat Para Penghayat Kepercayaan
...
TS
ilhamflp
Beginilah Cara Memandikan Mayat Para Penghayat Kepercayaan
Salam kenal. Agan agan wati. Sebenarnya aye agak bingung ketika Mahkamah Konstitusi menyetujui untuk mencantumkan aliran kepercayaannya di kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bukan hanya bingung tetapi tidak setuju sih. Memang MK tidak mempelajari apa gimana jika para penghayat kepercayaan itu meninggal. Pastinya kita akan kebingungan gimana jasad itu diperlakukaan.
apakah dibiarkan saja atau jasadnya dibuang atau dibakar seperti orang hindu.
Kita ketahui di Nusantara ada 187 macam aliran kepercayaan yang menurut keputusan MK boleh dicantumkan di KTP.
Akhirnya aye menemukan sebuah buku kuno dalam khasanah Djawa yang berjudul "Kasripahan", inilah cara mengurus jenasah penganut aliran kepercayaan:
1. Jenasah dimandikan dg air daun delima lalu jasadnya dibakar (kabesmi).
2. Jenasah dimandikan dg air leri (air cucian beras) lalu jasadnya dikubur (kapetak).
3. Jenasah dimandikan dg bunga setaman lalu jasadnya dibuang ke laut (kalarung).
4. Jenasah dimandikan dg air hujan lalu jasadnya dibuang ke hutan (kasetra).
5. Jenasah dimandikan dg air daun bidara lalu jasadnya diumpankan ke binatang buas (katarabaken ing sato galak).
Begitulah cara memandikan jenazah bila kita menemukan di KTPnya adalah termasuk penghayat kepercayaan. Namun, MUI berencana akan melakukan uji materi ke MK terkait disetujuinya penghayat kepercayaan boleh mencantumkan di kolom agama.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Putusan ini membuat penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan negara dalam sistem administrasi kependudukan.
Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia.
Untuk penampakan bukunya
Jadi gimana menurut agan bila menemukan jenazah dikolom agama ktpnya adalah penghayat kepercayaan?
apakah dibiarkan saja atau jasadnya dibuang atau dibakar seperti orang hindu.
Kita ketahui di Nusantara ada 187 macam aliran kepercayaan yang menurut keputusan MK boleh dicantumkan di KTP.
Quote:
Akhirnya aye menemukan sebuah buku kuno dalam khasanah Djawa yang berjudul "Kasripahan", inilah cara mengurus jenasah penganut aliran kepercayaan:
1. Jenasah dimandikan dg air daun delima lalu jasadnya dibakar (kabesmi).
2. Jenasah dimandikan dg air leri (air cucian beras) lalu jasadnya dikubur (kapetak).
3. Jenasah dimandikan dg bunga setaman lalu jasadnya dibuang ke laut (kalarung).
4. Jenasah dimandikan dg air hujan lalu jasadnya dibuang ke hutan (kasetra).
5. Jenasah dimandikan dg air daun bidara lalu jasadnya diumpankan ke binatang buas (katarabaken ing sato galak).
Begitulah cara memandikan jenazah bila kita menemukan di KTPnya adalah termasuk penghayat kepercayaan. Namun, MUI berencana akan melakukan uji materi ke MK terkait disetujuinya penghayat kepercayaan boleh mencantumkan di kolom agama.
Quote:
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Putusan ini membuat penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan negara dalam sistem administrasi kependudukan.
Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia.
Untuk penampakan bukunya
Jadi gimana menurut agan bila menemukan jenazah dikolom agama ktpnya adalah penghayat kepercayaan?
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 4 suara
Setuju tidak kolom penghayat kepercayaan ada di kolom agama di KTP?
Setuju
50%Tidak
50%0
2K
1
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
925.1KThread•90.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya