BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Berkaca dari kasus main hakim sendiri warga Tangerang

Kapolresta Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif memberikan keterangan pers mengenai penganiayaan dua sejoli oleh warga Kampung Kadu, Cikupa, Tangerang, Selasa (14/11/2017)
Penggerebekan dan penganiayaan dua sejoli oleh warga Kampung Kadu, Cikupa, Tangerang terus mendapat sorotan. Tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga berbuat asusila dapat terulang, bahkan mendapat "restu" melalui Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) yang saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati mengatakan beberapa pasal dalam RKUHP khususnya mengenai tindak pidana kesusilaan menghadirkan potensi terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh warga masyarakat.

Pasal 2 ayat (1) RKUHP mengatur perluasan asas legalitas hukum pidana Indonesia. Dalam pasal ini, hukum yang hidup di masyarakat dapat menentukan seseorang dipidana.

Hukum yang hidup di masyarakat sifatnya sangat dinamis, subjektif dan bergantung pada konsep mayoritas. "Hal ini jelas menimbulkan celah hukum yang sangat multi tafsir dan melahirkan potensi terjadinya tindak pidana main hakim sendiri," kata Maidina melalui keterangan tertulisnya.

Maidina menyatakan pasal itu melanggar asas hukum pidana itu sendiri di mana norma hukum pidana harus tertulis (lex scripta), harus ditafsirkan seperti apa yang dibaca (lex stricta) dan tidak multitafsir (lex certa).

Kalau pasal itu diterapkan, kata Maidina, akan melahirkan norma hukum yang tidak jelas dan melanggar fungsi hukum pidana itu sendiri untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang negara.

Pasal lainnya adalah Pasal 484 ayat (1) huruf e RKUHP. Pasal ini memberikan definisi luas mengenai tindak pidana zina.

Dalam pasal zina diartikan termasuk di dalamnya persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkimpoian yang sah.

Dalam Pasal 484 ayat (2) dijelaskan bahwa tindak pidana ini dapat dituntut jika adanya pengaduan dari suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar.

Maidina mengatakan kalimat "persetubuhan antara laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkimpoian yang sah" rentan disalahgunakan.

Ketentuan Pasal 484 ayat (1) huruf e yang hanya memberi batas terjadinya persetubuhan secara potensial justru dapat menyasar korban-korban pemerkosaan dengan pembuktian yang cukup sulit.

Aparat penegak hukum lantas menggunakan ketentuan pasal ini yang mana mereka tidak perlu membuktikan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga relatif lebih mudah pembuktiannya dan lantas berpotensi mengkriminalisasi korban.

Potensi penyalahgunaan pasal ini ditambah lagi dengan kalimat "pihak "ketiga yang tercemar". Kalimat itu sangat multitafsir dan tidak ada penjelasan spesifik mengenai "pihak ketiga yang tercemar".

Ketentuan yang berpotensi memunculkan tindakan main hakim sendiri adalah Pasal 488 RKUHP yang mekriminalisasi "melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkimpoian yang sah".

Ketentuan pasal ini rentan memicu terjadinya persekusi oleh masyarakat sekitar karena tidak jelasnya aturan yang dimaksud.

Dalam pasal tersebut dimuat ketentuan mengenai "perkimpoian yang sah" dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang Perkimpoian diakui bahwa perkimpoian yang sah adalah perkimpoian yang dilaksanakan berdasarkan agama.

Satu-satunya pengaturan yang menyebutkan agama-agama yang diakui adalah UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pada penjelasan Pasal 1 disebutkan terdapat 6 agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu.

Undang-Undang itu sebenarnya mengakomodir agama selain keenam agama yang disebutkan. Pada praktiknya administrasi pencatatan perkimpoian hanya tersedia bagi keenam agama tersebut, aliran agama dan penghayat kepercayaan lain sulit untuk melakukan pencatatan perkimpoiannya yang berakibat pada lahirnya potensi penilaian bahwa perkimpoian yang dilakukan tidak sah.

Per Agustus 2017 Disdukcapil Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa terdapat hampir 50 persen pasangan suami istri di kabupaten Tangerang yang tidak dicatatkan perkimpoiannya.

Jika ketentuan Pasal 488 RKUHP ini disahkan, maka penafsiran "hidup bersama sebagai suami istri di luar perkimpoian yang sah" dapat menyasar kelompok seperti penghayat kepercayaan.

Masyarakat dan aparat dengan sewenang-wenang dapat menyatakan perkimpoian warga penganut kepercayaan tertentu tidak sah dan menuntutnya dengan pidana. Hal ini jelas berdampak buruk bagi sistem hukum pidana dan kembali menimbulkan pertanyaan untuk apa ketentuan pasal ini dirumuskan.

ICJR menganggap segala jenis aturan terlebih lagi yang menyertakan hukum pidana dengan konsekuensi terlanggarnya hak atas kemerdekaan seseorang harus dirumuskan secara hati-hati dan tidak boleh menimbulkan potensi terjadinya kesewenang-wenangan.

Dalam kasus Cikupa, Maidina mengatakan pelaku tindakan main hakim bisa dikenakan pasal berlapis, seperti Undang-Undang Pornografi.

Tindak Pidana Kesusilaan di depan umum Pasal 282 ayat (1) KUHP dan Pasal 35 UU Pornografi tentang menjadikan orang lain objek atau model yang bermuatan pornografi. "Namun sayangnya justru kembali berpotensi menyerang korban," kata Maidina.

Maidina mengatakan peraturan perundang-undangan Indonesia sama sekali tidak mengatur adanya tindak pidana kesusilaan pada ranah privat dalam ruang tertutup. Maidina mengatakan apa yang dilakukan oleh warga Cikupa tersebut telah melanggar hak atas privasi pasangan yang bersangkutan, dan dilakukan tanpa hak dan wewenang apa pun.

Polisi telah menetapkan enam tersangka, termasuk di antaranya Ketua RT dan RW setempat. Ketua RT melakukan pendobrakan, memobilisasi massa dan turut menganiaya korban. Ketua RW pun membiarkan penganiayaan terjadi ketika korban di rumahnya.

Kapolresta Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif, mengatakan bahwa pelaku dijerat pasal 170 tentang pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di ruang publik dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk menyelidiki pengunggah video penganiayaan itu ke media sosial.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...arga-tangerang

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Polisi-hakim-jaksa susila dalam kasus Cikupa dan sejenisnya

- Pelanggan listrik 900 VA tak masuk rencana peleburan

- Paket siasat berkelit jilid tujuh kubu Setnov

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
15.8K
125
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.