Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

minewatchAvatar border
TS
minewatch
Ide Rumah Lapis Positif Bagi Program Hunian Vertikal


JAKARTA - Pengelola Apartemen Green Pramuka menilai ide rumah lapis yang diajukan pemerintahan pasangan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno positif bagi perkembangan program hunian vertikal. Ide tersebut merupakan salah satu rencana pengejewantahan program DP 0% yang dicanangkan Pemprov DKI.

Seperti dijanjikan ketika masa kampanye, Anies-Sandi meluncurkan program kepemilikan hunian dengan mudah melalui program DP 0%. "Rumah susun. Kalau lihat izin-izin tulisannya apa? Lapis. Bahasa teknisnya lapis,"kata Anies seperti dilansir CNN Indonesia.

Sementara itu, Wagub Sandiaga Uno menjelaskan lebih teknis, bahwa rumah lapis intensitasnya rendah. “Kalau rumah susun bisa sampai lantai 16," ujar Sandi. Rumah lapis ini pun disebut Sandi mengedepankan prinsip konsolidasi tanah atau land consolidation. 

Merespons rencana tersebut, Marketing Director Green Pramuka City Jeffry Yamin mengungkapkan apresiasinya. “Tidak saja positif bagi perkembangan hunian vertikal di Ibukota, ide rumah lapis tentu akan diikuti dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur pengelolaan hunian vertikal di Jakarta,” tutur Jeffry.

Jeffry menambahkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI tersebut memiliki perhatian besar terhadap penyediaan hunian terjangkau. “Saya optimistis, ini soal waktu saja bagi kedua pasangan pemimpin Jakarta itu untuk mewujudkan.”
Menurut dia draft pergub pengelolaan hunian vertikal yang sudah sempat disusun Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono untuk aturan teknis terkait UU No. 20 Tahun 2011 tentang pengelolaan hunian vertikal yang ditunggu banyak stakeholder hunian vertikal akan segera diselesaikan.

Pergub pengelolaan hunian vertikal tidak saja mendukung kelancaran operasional hunian vertikal namun akan berdampak positif bagi pemerintah pusat ketika memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi penghuni hunian vertikal.

Jeffry menuturkan saat ini pengembang harus mengajukan akta pertelaan dan pemisahan terlebih dahulu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum mengajukan SHM. Sedangkan akta pertelaan dan pemisahan bisa diajukan setelah semua pembangunan apartemen selesai dan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta.

Padahal dengan konsep super blok yang bersifat pembangunan bertumbuh sesuai konsep one stop living dan kini menjadi tren di kota-kota besar maka proses tersebut tentu akan sangat panjang mengingat pembangunan super blok berlangsung tahap demi tahap.
“Pengembang, pengelola dan pemilik unit tentu sangat berharap kepada Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dapat memberikan jalan keluar terhadap persoalan yang telah terjadi enam tahun terakhir,” pungkasnya.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...n-rumah-lapis/
Diubah oleh minewatch 14-11-2017 11:52
0
2.9K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.