Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

blizzard000Avatar border
TS
blizzard000
Pimpinan Saracen Curi Puluhan Data KTP dan Ijazah untuk Buat Akun Facebook Palsu
Selasa, 14 November 2017 16:48 WIB

Pimpinan Saracen Curi Puluhan Data KTP dan Ijazah untuk Buat Akun Facebook Palsu
Tersangka JAS alias Jasriadi (32).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menemukan tindak pidana lain dari pimpinan Saracen, Jasriadi.

Setelah sebelumnya kedapatan melakukan penyebaran ujaran kebencian dan akses ilegal di media sosial, penyidik juga menemukan fakta bahwa Jasriadi telah mencuri puluhan data identitas sejumlah orang.

Data identitas yang dicuri tersebut berupa KTP, SIM, paspor, hingga BPJS.

"Ada paspor, KTP, SIM, BPJS, ijazah, jumlahnya puluhan. SIM saja ada 30 lebih," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber, Kombes Irwan Anwar, kepada wartawan di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).

Data-data pada identitas tersebut digunakan Jasriadi untuk membuat akun palsu pada Facebook.

Seperti diketahui, Facebook mengeluarkan kebijakan untuk menyertakan foto kartu identitas berupa paspor, SIM, kartu tanda identitas (KTP), kartu anggota militer, hingga tanda pengenal administrasi imigrasi yang bertandatangan.

Jasriadi mencoba mengakali kebijakan Facebook tersebut dengan menggunakan data identitas dari orang lain.

"Untuk verifikasi, motif dia verifikasi. Jadi begini dalam melakukan kejahatan dia melakukan penyamaran, Jasriadi punya akun real berdasarkan KTP asli. Kalo dia menggunakan identitas asli kan mudah dibaca sehingga dia buat akun anonim dengan KTP itu," jelas Irwan Anwar.

Irwan menjelaskan bahwa karena perbuatannya ini Jasriadi disangkakan melanggar UU ITE pasal 30 (tentang akses ilegal), Pasal 32 (tentang gangguan terhadap informasi) dan Pasal 35 (tentang pemalsuan informasi).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi


TRIBUNNEWS
0
2.8K
27
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.