Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

officialgarasiAvatar border
TS
officialgarasi
Mau Coba Masuk BUI? Silakan Buang Sampah Dijalan
Mau Coba Masuk BUI? Silakan Buang Sampah Dijalan

Peristiwa perkelahian di jalan raya yang disebabkan pengguna kendaraan yang membuang sampah dari kendaraannya sempat viral beberapa hari lalu. Begitu juga di artikel Garasi.id "Buang Sampah Dijalan, Hati-hati Bisa Dipenjara". Ini membuat perhatian pada perilaku berkendara yang seenaknya tanpa memperhatikan orang lain ternyata masih sering ditemui di jalan raya.

Mengenai membuang sampah ini sebenarnya sudah diatur larangannya pada peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Dalam pasal 126 poin H disebutkan setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan. Pada pasal 130 poin c disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000. Perilaku membuang sampah sembarangan ini juga dapat mengakibatkan kecelakaan pada pengguna jalan lain. Ini juga sudah diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Gimana Gan sama kasus di atas? kira-kira Agan pernah jadi korban apa pelaku nih? mari berbagi pengalaman Gan..
0
827
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.8KThread16KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.