![officialgarasi](https://s.kaskus.id/user/avatar/2017/07/20/avatar9838307_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
officialgarasi
Mau Coba Masuk BUI? Silakan Buang Sampah Dijalan
![Mau Coba Masuk BUI? Silakan Buang Sampah Dijalan](https://s.kaskus.id/images/2017/11/08/9838307_20171108103632.jpg)
Peristiwa perkelahian di jalan raya yang disebabkan pengguna kendaraan yang membuang sampah dari kendaraannya sempat viral beberapa hari lalu. Begitu juga di artikel Garasi.id "Buang Sampah Dijalan, Hati-hati Bisa Dipenjara". Ini membuat perhatian pada perilaku berkendara yang seenaknya tanpa memperhatikan orang lain ternyata masih sering ditemui di jalan raya.
Mengenai membuang sampah ini sebenarnya sudah diatur larangannya pada peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Dalam pasal 126 poin H disebutkan setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan. Pada pasal 130 poin c disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000. Perilaku membuang sampah sembarangan ini juga dapat mengakibatkan kecelakaan pada pengguna jalan lain. Ini juga sudah diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Gimana Gan sama kasus di atas? kira-kira Agan pernah jadi korban apa pelaku nih? mari berbagi pengalaman Gan..
0
827
1
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Otomotif](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-28.png)
Otomotif![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
27.8KThread•16KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya