Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

coli..hokAvatar border
TS
coli..hok
Diduga Kolusi Penetapan NJOP di Pulau G, Djarot Berpotensi Jadi Tersangka
Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berpotensi menjadi tersangka kasus kolusi penetapan Nilai Jual Obyek Pajak  (NJOP) atas lahan reklamasi pulau G.

Pada 2 Oktober 2017, hanya lebih kurang dua pekan menjelang lenger (15 Oktober 2017 berakhir masa jabatannya), Djarot menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 173 tahun 2017 tentang Panduan Rencana Kota Pulau G hasil reklamasi.

Dugaan kolusi yang dilakukan Djarot bersama sejumlah pejabat DKI dengan para  pengembang adalah menetapkan  NJOP di pulau G hanya Rp 3,2 juta per meter. Padahal saat pembahasan dengan DPRD harganya ditetapkan sebasar Rp 10 juta per meternya.

"Ya pasti ada apa-apanya. Ada udang dibalik batu dalam penerbitan Pergub dan penetapan harga HGB, mengapa hanya sebesar itu, " ujar pengamat kebijakan publik Amir Hamzah MMK kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Kamis (2/11) petang.

Dia mendesak aparat hukum, KPK dan Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kolusi yang dilakukan para pejabat di Pemprov DKI ini.

Amir menambahkan, setelah lengser pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja- Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) baru terbuka borok-borok kebijakannya yang menyimpang dari aturan perundang-undangan .

"Tidak hanya Djarot yang berpotensi tersangka, tapi pejabat lain juga bakal jadi tersangka," tuturnya.

Kesalahan yang dilakukan Djarot, kata Amir Pergub No 137 itu dikeluarkan sebelum Perda tentang Tata Ruang disahkan.

Dugaan kesalahan yang dilakukan Djarot itu ada kaitannya dengan penegasan Presiden Jokowi, bahwa dia tak pernah mengeluarkan izin soal reklamasi.

"Presiden cuci tangan karena sadar ini barang busuk," ucap Amir lagi.

sumber



Polisi: Ada Dugaan Korupsi pada Lelang Penetapan NJOP Pulau Reklamasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya meningkatkan kasus proyek reklamasi di Teluk Jakarta dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek itu.

"Setelah gelar perkara, mencari bukti yang dibutuhkan ternyata merupakam tindak pidana, sehingga penyidikan. Jadi saat ini yang dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11/2017).

Menurut Argo, korupsi itu diduga terjadi dalam proses lelang penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP). Saat ini penyidik masih mencari pelaku dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Ya pasti (pejabat negara), kalau korupsi," kata Argo.

Bukti permulaan yang ditemukan polisi, kata Argo, berupa transaksi dan keterangan sejumlah saksi. Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya, baik dari pihak pemerintah maupun pengembang.

"Kami cek aturannya. Semua ada nilai jual, dan tidak boleh ada di bawah nilai objek pajak," ujar Argo.

NJOP Pulau C dan D hanya Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong. Penetapan NJOP itu dilakukan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

sumber

menyusul nih emoticon-Recommended Seller

aku ingin pindah ke mako brimob -by nastaik emoticon-Recommended Seller
0
5.9K
69
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.