- Beranda
- Berita dan Politik
Drama PAW Partai Golkar BaBel Yang Tak Kunjung Usai
...
TS
ngotabetu
Drama PAW Partai Golkar BaBel Yang Tak Kunjung Usai
Quote:
Drama PAW Partai Golkar BaBel Yang Tak Kunjung Usai
(Tanjungpandan|AksiBabel) Gubernur Bangka Belitung melayangkan surat ke Kementrian Dalam Negeri RI untuk memberhentikan Anggota DPRD Babel, Siswanto yang terkait kasus narkoba di Pontianak, Kalimantan Barat dari ke anggotaan nya di DPRD Bangka Belitung, surat Gubernur ber nomor : 160/70/I tanggal 28 Agustus 2017 mengusulkan peresmian pemberhentian anggota DPRD Bangka Belitung atas nama Siswanto dari Partai Golongan Karya.
Landasan surat Gubernur tersebut berdasarkan surat DPRD Bangka Belitung 160/704/DPRD/2017 tanggal 7 Agustus 2017 mengacu pada UU No. 23/2014 tentang Pemerintah, dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD pasal 405 ayat 1 menyebutkan tiga poin yang dapat mengakibatkan anggota DPRD Kabupaten/kota berhenti antar waktu.
Pertama karena meninggal dunia. Kedua karena permohonan pengunduran diri anggota DPRD sendiri dan ketiga karena diberhentikan.
Berdasarkan ayat 2 dijelaskan bahwa pemberhentian yang dimaksud pada ayat pertama apabila:
a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota;
c. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
d. Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
g. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
h. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
i. Menjadi anggota partai politik lain.
Secara resmi Siswanto sudah diberhentikan sebagai anggota Partai Golkar berdasarkan surat DPP Partai Golkar No. 231/DPP/GOLKAR/VI/2017 tentang pemberhentian dari keanggotaan partai Golkar atas nama Siswanto, dan DPD Partai Golkar sendiri pernah melayangkan surat No. 46/DPD I/GOLKAR-BABEL/VII/2017 perihal Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Bangka Belitung atas nama Siswanto
Sedangkan mengenai prosedur pergantian antar waktu (PAW), dalam Pasal 406 dijelaskan bahwa:
1. Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur.
2. Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
3. Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota menyampaikan usul tersebut kepada gubernur.
4. Gubernur meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari bupati/walikota
Ketua Badan Kehormatan DPRD Bangka Belitung Haryadi menyatakan bahwa pemberhentian Siswanto hanya bersifat sementara , Pemberhentian sementara Siswanto dilakukan mulai tanggal 1 Oktober 2017 sampai adanya keputusan tetap dari pengadilan (berita online Bangka Pos 31 Oktober 2017, Anggota-DPRD Babe ini Batal di PAW karena alasan ini )
Sementara itu berdasarkan surat yang diterima AksiBabel, Mendagri RI menandatangani surat tersebut pada tanggal 6 Oktober 2017, bukan seperti pernyataan Ketua BK DPRD Bangka Belitung yang menyebut tanggal 1 Oktober 2017.
Sudirman Norman, S.Sos yang biasa di sapa Dulenz kepada AksiBabel menyatakan ini kerugian besar bagi Belitung karena secara otomatis sejak 7 bulan ini suara perwakilan dari Belitung berkurang, Dulenz merupakan peraih suara terbanyak dari Golkar dalam Pemilu 2014 setelah Siswanto (***akh)
http://www.aksibabel.com/2017/11/02/...-kunjung-usai/
(Tanjungpandan|AksiBabel) Gubernur Bangka Belitung melayangkan surat ke Kementrian Dalam Negeri RI untuk memberhentikan Anggota DPRD Babel, Siswanto yang terkait kasus narkoba di Pontianak, Kalimantan Barat dari ke anggotaan nya di DPRD Bangka Belitung, surat Gubernur ber nomor : 160/70/I tanggal 28 Agustus 2017 mengusulkan peresmian pemberhentian anggota DPRD Bangka Belitung atas nama Siswanto dari Partai Golongan Karya.
Landasan surat Gubernur tersebut berdasarkan surat DPRD Bangka Belitung 160/704/DPRD/2017 tanggal 7 Agustus 2017 mengacu pada UU No. 23/2014 tentang Pemerintah, dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD pasal 405 ayat 1 menyebutkan tiga poin yang dapat mengakibatkan anggota DPRD Kabupaten/kota berhenti antar waktu.
Pertama karena meninggal dunia. Kedua karena permohonan pengunduran diri anggota DPRD sendiri dan ketiga karena diberhentikan.
Berdasarkan ayat 2 dijelaskan bahwa pemberhentian yang dimaksud pada ayat pertama apabila:
a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota;
c. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
d. Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
g. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
h. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
i. Menjadi anggota partai politik lain.
Secara resmi Siswanto sudah diberhentikan sebagai anggota Partai Golkar berdasarkan surat DPP Partai Golkar No. 231/DPP/GOLKAR/VI/2017 tentang pemberhentian dari keanggotaan partai Golkar atas nama Siswanto, dan DPD Partai Golkar sendiri pernah melayangkan surat No. 46/DPD I/GOLKAR-BABEL/VII/2017 perihal Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Bangka Belitung atas nama Siswanto
Sedangkan mengenai prosedur pergantian antar waktu (PAW), dalam Pasal 406 dijelaskan bahwa:
1. Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur.
2. Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
3. Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota menyampaikan usul tersebut kepada gubernur.
4. Gubernur meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari bupati/walikota
Ketua Badan Kehormatan DPRD Bangka Belitung Haryadi menyatakan bahwa pemberhentian Siswanto hanya bersifat sementara , Pemberhentian sementara Siswanto dilakukan mulai tanggal 1 Oktober 2017 sampai adanya keputusan tetap dari pengadilan (berita online Bangka Pos 31 Oktober 2017, Anggota-DPRD Babe ini Batal di PAW karena alasan ini )
Sementara itu berdasarkan surat yang diterima AksiBabel, Mendagri RI menandatangani surat tersebut pada tanggal 6 Oktober 2017, bukan seperti pernyataan Ketua BK DPRD Bangka Belitung yang menyebut tanggal 1 Oktober 2017.
Sudirman Norman, S.Sos yang biasa di sapa Dulenz kepada AksiBabel menyatakan ini kerugian besar bagi Belitung karena secara otomatis sejak 7 bulan ini suara perwakilan dari Belitung berkurang, Dulenz merupakan peraih suara terbanyak dari Golkar dalam Pemilu 2014 setelah Siswanto (***akh)
http://www.aksibabel.com/2017/11/02/...-kunjung-usai/
0
970
Kutip
2
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.6KThread•41.4KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru