- Beranda
- Berita dan Politik
Fraksi Golkar Minta Siswanto di PAW Terkait Kasus Narkoba
...
TS
ngotabetu
Fraksi Golkar Minta Siswanto di PAW Terkait Kasus Narkoba
Quote:
Fraksi Golkar DPRD Bangka Belitung Minta Siswanto di PAW Terkait Kasus Narkoba
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Fraksi Partai Golkar di DPRD Bangka Belitung meminta pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan (BK) untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) kepada Siswanto.
Dia yang merupakan anggota fraksi Golkar tersebut tersangkut dengan kasus kepemilikan narkoba. Saat ini Siswanto sedang menjalani persidangan di Pontianak, Kalimantan Barat.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Babel, Marsidi kepada harian ini, Selasa (31/10) mengatakan bahwa mereka sudah mengirim surat ke Ketua DPRD Babel dan Badan Kehormatan. Fraksi Golkar meminta agar Ketua DPRD dan BK segera memproses keinginan dari fraksi golkar.
Marsidi beralasan, dalam surat yang disampaikan fraksi golkar disebutkan bahwa Siswanto tersangkut dengan kasus pidana. Dia sudah sekitar 6 bulan ini tidak aktif lagi dari anggota DPRD Babel dari Fraksi Golkar.
“DPP dan DPD Golkar punya hak untuk mem-PAW Siswanto. Karena dia juga tersangkut dengan kasus pidana, dan sudah 6 bulan ini tidak aktif lagi. Dan tentunya kita sangat dirugikan, saat ini di fraksi kita kekurangan 1 kursi,” jelas Marsidi. Dia juga menjelaskan berdasarkan tata tertib anggota DPRD pasal 210, Siswanto sudah 3 bulan berturut-turut tak aktif lagi bekerja. Kemudian selama 6 bulan ini tidak pernah ikut paripurna.
“Kalau latar belakang tidak masuk itu karena sakit atau misalkan kecelakaan masih kita terima. Tapi ini kan dia dipenjara, jelas menurut kita Siswanto sudah melanggar tatib pasal 210 itu,” kata Marsidi. “Dia juga sudah mencemarkan nama baik kepengurusan partai, DPP dan DPD Golkar Babel. Dan Siswanto juga sudah kita keluarkan dari partai golkar. Jadi kita rekomendasikan untuk PAW,” ujar Marsidi.
Sebaliknya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Babel, Haryadi mengatakan bahwa BK hanya memberhentikan sementara Siswanto, bukan melakukan PAW. Pemberhentian sementara tersebut berdasarkan surat dari Mendagri. “Surat pemberhentian siswanto sudah ditindaklanjuti pimpinan dewan dengan mengirim surat ke kemendagri. Dan alhamdulilah surat pemberhentian Siswanto sudah kami terima. Terhitung mulai 1 Agustus sampai putusan inkrah ," kata Haryadi.
Lanjut Haryadi, kalau terkait dengan PAW, BK belum bisa mengabulkan. Pasalnya untuk menetapkan PAW untuk Siswanto, BK masih menunggu keputusan tetap dari pengadilan. Dan ancaman hukumannya pun cukup berat.
Diberhentikan sementara, Siswanto masih tetap menerima gaji. Akan tetapi, sejumlah tunjangan lainnya, dia tak berhak lagi.
“Cuma gaji pokok saja yang diterimanya. Yang lainnya tidak lagi,” pungkas Haryadi.
http://bangka.tribunnews.com/2017/11...-kasus-narkoba
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Fraksi Partai Golkar di DPRD Bangka Belitung meminta pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan (BK) untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) kepada Siswanto.
Dia yang merupakan anggota fraksi Golkar tersebut tersangkut dengan kasus kepemilikan narkoba. Saat ini Siswanto sedang menjalani persidangan di Pontianak, Kalimantan Barat.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Babel, Marsidi kepada harian ini, Selasa (31/10) mengatakan bahwa mereka sudah mengirim surat ke Ketua DPRD Babel dan Badan Kehormatan. Fraksi Golkar meminta agar Ketua DPRD dan BK segera memproses keinginan dari fraksi golkar.
Marsidi beralasan, dalam surat yang disampaikan fraksi golkar disebutkan bahwa Siswanto tersangkut dengan kasus pidana. Dia sudah sekitar 6 bulan ini tidak aktif lagi dari anggota DPRD Babel dari Fraksi Golkar.
“DPP dan DPD Golkar punya hak untuk mem-PAW Siswanto. Karena dia juga tersangkut dengan kasus pidana, dan sudah 6 bulan ini tidak aktif lagi. Dan tentunya kita sangat dirugikan, saat ini di fraksi kita kekurangan 1 kursi,” jelas Marsidi. Dia juga menjelaskan berdasarkan tata tertib anggota DPRD pasal 210, Siswanto sudah 3 bulan berturut-turut tak aktif lagi bekerja. Kemudian selama 6 bulan ini tidak pernah ikut paripurna.
“Kalau latar belakang tidak masuk itu karena sakit atau misalkan kecelakaan masih kita terima. Tapi ini kan dia dipenjara, jelas menurut kita Siswanto sudah melanggar tatib pasal 210 itu,” kata Marsidi. “Dia juga sudah mencemarkan nama baik kepengurusan partai, DPP dan DPD Golkar Babel. Dan Siswanto juga sudah kita keluarkan dari partai golkar. Jadi kita rekomendasikan untuk PAW,” ujar Marsidi.
Sebaliknya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Babel, Haryadi mengatakan bahwa BK hanya memberhentikan sementara Siswanto, bukan melakukan PAW. Pemberhentian sementara tersebut berdasarkan surat dari Mendagri. “Surat pemberhentian siswanto sudah ditindaklanjuti pimpinan dewan dengan mengirim surat ke kemendagri. Dan alhamdulilah surat pemberhentian Siswanto sudah kami terima. Terhitung mulai 1 Agustus sampai putusan inkrah ," kata Haryadi.
Lanjut Haryadi, kalau terkait dengan PAW, BK belum bisa mengabulkan. Pasalnya untuk menetapkan PAW untuk Siswanto, BK masih menunggu keputusan tetap dari pengadilan. Dan ancaman hukumannya pun cukup berat.
Diberhentikan sementara, Siswanto masih tetap menerima gaji. Akan tetapi, sejumlah tunjangan lainnya, dia tak berhak lagi.
“Cuma gaji pokok saja yang diterimanya. Yang lainnya tidak lagi,” pungkas Haryadi.
http://bangka.tribunnews.com/2017/11...-kasus-narkoba
Diubah oleh ngotabetu 02-11-2017 06:29
0
665
Kutip
1
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.3KThread•41.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru