- Beranda
- Berita dan Politik
Ini Bentuk Stiker Khusus Taksi “Online”
...
TS
andika.1stravel
Ini Bentuk Stiker Khusus Taksi “Online”
Ini Bentuk Stiker Khusus Taksi “Online”
JAKARTA, KOMPAS.com – Masih bingung membedakan taksi online dengan angkutan pribadi? Jangan khawatir, karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera memberikan stiker khusus untuk angkutan taksi online.
“Desainnya sudah ada,” ujar Pelaksana Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Dari data yang didapatkan Kompas.com, desain stiker khusus taksi online berbentuk lingkaran dengan dominasi warna biru. Di tengahnya terdapat logo Kementerian Perhubungan dengan aksen kuning.
Sementara di bagian atas terdapat tulisan “Angkutan Sewa Khusus” dengan bentuk melengkung. Tepat di bawahnya, terdapat nama koperasi taksi online bersangkutan.
Di bagian bawah, terdapat keterangan wilayah operasi dan provinsi selaku instansi pemberi izin. Adapun di bagian kiri terdapat QR code dan di bagian kanan ada tahun penerbitan kartu pengawasan.
Stiker taksi online akan berdiameter 15 cm. Selain itu, setiap tulisan yang tercantum di dalamnnya juga memiliki ukuran masing-masing.
“Pada saat dia (badan usaha atau koperasi taksi online) mengajukan izin, kami berikan stikernya,” kata Hindro.
Kemenhub berharap, dengan adanya stiker khusus taksi online maka masyarakat tidak lagi kesulitan mengidentifikasi angkutan tersebut.
Maklum, selain berplat hitam, angkutan taksi online juga tidak memiliki tanda-tanda khusus sebelumnya.
_________
Jualan stiker ini
JAKARTA, KOMPAS.com – Masih bingung membedakan taksi online dengan angkutan pribadi? Jangan khawatir, karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera memberikan stiker khusus untuk angkutan taksi online.
“Desainnya sudah ada,” ujar Pelaksana Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Dari data yang didapatkan Kompas.com, desain stiker khusus taksi online berbentuk lingkaran dengan dominasi warna biru. Di tengahnya terdapat logo Kementerian Perhubungan dengan aksen kuning.
Sementara di bagian atas terdapat tulisan “Angkutan Sewa Khusus” dengan bentuk melengkung. Tepat di bawahnya, terdapat nama koperasi taksi online bersangkutan.
Di bagian bawah, terdapat keterangan wilayah operasi dan provinsi selaku instansi pemberi izin. Adapun di bagian kiri terdapat QR code dan di bagian kanan ada tahun penerbitan kartu pengawasan.
Stiker taksi online akan berdiameter 15 cm. Selain itu, setiap tulisan yang tercantum di dalamnnya juga memiliki ukuran masing-masing.
“Pada saat dia (badan usaha atau koperasi taksi online) mengajukan izin, kami berikan stikernya,” kata Hindro.
Kemenhub berharap, dengan adanya stiker khusus taksi online maka masyarakat tidak lagi kesulitan mengidentifikasi angkutan tersebut.
Maklum, selain berplat hitam, angkutan taksi online juga tidak memiliki tanda-tanda khusus sebelumnya.
_________
Jualan stiker ini
Diubah oleh andika.1stravel 20-10-2017 17:35
0
7.2K
33
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.3KThread•41.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru