Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

andika.1stravelAvatar border
TS
andika.1stravel
Tarif Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bakal Naik


Tarif Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bakal Naik

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tarif batas bawah untuk tiket pesawat kelas ekonomi akan naik sebesar 5-10 persen.

Dengan kenaikan itu, tarif batas bawah tiket pesawat kelas ekonomi yang awalnya 30 persen dari tiket termahal akan naik jadi 35-40 persen.

”Kita lagi bahas dengan para stakeholder,” tuturnya wartawan saat ditemui di Kantor Staf Presiden kemarin (17/10).

Budi menuturkan, kenaikan batas bawah tersebut sudah seharusnya dilakukan. Menurutnya, kenaikan harga tiket itu sebenarnya untuk memberikan suatu hal yang baik untuk semua.

Termasuk untuk konsumen. ”Jangan karena tarifnya Rp 200-300 ribu, safety-nya tidak ter-cover dengan baik, safety is number one,” katanya.

Menurut Budi, kenaikan tarif batas bawah juga harus dilakukan agar secara average, semua maskapai penerbangan semakin sehat.

Di sisi lain, kenaikan tarif batas bawah ini juga merupakan pembelajaran kepada masyarakat bahwa ada harga pokok penerbangan yang berkaitan langsung dengan safety. Dengan naiknya pokok yang menjadi komponen tarif batas bawah, naik juga tingkat safety-nya.

Budi menerangkan, penentuan tarif batas bawah tersebut mengikuti perkembangan industri yang menghadapi tekanan kenaikan biaya.

Dengan kenaikan tarif batas bawah, kata Budi, industri penerbangan bisa lebih memberikan kepastian keamanan dalam penerbangan.

Terkait pemberlakukan tarif baru itu, Budi mengatakan, saat ini peraturannya sedang disiapkan. Targetnya sebelum akhir tahun, aturan tersebut sudah bisa keluar.

”Dalam waktu sebulan diharapkan sudah rampung. Ya, sebelum akhir tahun ini,” ujarnya.

Saat ini, penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat terbang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan 14/ 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

_______

Tarif naik pelayanan juga harus ditingkatkan emoticon-Toast

0
2.9K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.