- Beranda
- Berita dan Politik
Polda Metro Panggil Aiman dan Rosi soal Laporan Dirdik KPK Besok
...
TS
davis166
Polda Metro Panggil Aiman dan Rosi soal Laporan Dirdik KPK Besok
Polda Metro Panggil Aiman dan Rosi soal Laporan Dirdik KPK Besok

Jakarta - Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya memanggil presenter KompasTV Aiman Wicaksono terkait laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Aiman akan dimintai keterangan pada Rabu (11/10) besok.
"Sesuai dengan kesepakatan beliau (Aiman), katanya hari besok (11 Oktober) yang bersangkutan akan datang," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/10/2017).
Selain Aiman, Polda Metro akan memanggil Pemimpin Redaksi KompasTV Rosiana Silalahi. Keduanya akan dipanggil sebagai saksi terkait wawancara kepada peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Fariz. Donal saat itu diundang dalam sebuah dialog di program Aiman.
"Iya, kita undang juga (Rosi)," jelas Adi.
Sebenarnya mereka berdua dipanggil pada 29 September lalu, namun tidak bisa. Seperti diketahui, Donal saat itu diundang dalam sebuah dialog di program 'Aiman'.
"Mereka akan dipanggil sebagai saksi terkait wawancara kepada Donal Fariz," kata Adi.
Baca juga: Polisi Panggil Pimred KompasTV dan Aiman Terkait Laporan Dirdik KPK
Sebelumnya, Aiman mempertimbangkan kehadirannya sebagai saksi terkait laporan Aris Budiman. Saat itu Aiman berpendapat segala yang berkaitan dengan produk jurnalistik diselesaikan melalui Undang-Undang Pers.
"Untuk kedatangan, kita masih mendiskusikan secara internal, karena kami berpendapat bahwa segala sesuatu yang terkait dengan produk jurnalistik itu diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Nah, apakah yang terlapor ini wartawannya atau narasumbernya, saya tidak tahu karena di dalam undangannya itu tidak tercantum siapa yang melapor," ujar Aiman kepada detikcom, Selasa (26/9).
(dkp/idh)
Dipanggil Polisi soal Laporan Dirdik KPK, Ini Tanggapan Aiman

Jakarta - Presenter KompasTV Aiman Witjaksono mempertimbangkan kehadirannya sebagai saksi di Polda Metro Jaya terkait laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman. Aiman berpendapat segala yang berkaitan dengan produk jurnalistik diselesaikan melalui Undang-Undang Pers.
"Untuk kedatangan, kita masih mendiskusikan secara internal, karena kami berpendapat bahwa segala sesuatu yang terkait dengan produk jurnalistik itu diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Nah apakah yang terlapor ini wartawannya atau narasumbernya, saya tidak tahu karena di dalam undangannya itu tidak tercantum siapa yang melapor," ujar Aiman kepada detikcom, Selasa (26/9/2017).
Baca juga: Polisi Panggil Pimred KompasTV dan Aiman Terkait Laporan Dirdik KPK
Surat undangan kepada Aiman hanya menyebutkan kasus pencemaran nama baik yang melanggar undang-undang pidana dan Undang-Undang ITE. Namun Aiman tidak mengetahui siapa yang terlapor dan melaporkan kasus tersebut.
"Kasus yang mana, program Aiman yang mana tidak jelas. Namun ketika itu terkait dengan produk jurnalistik, kalau itu memang terkait program Aiman karena informasi sebelumnya kan terkait dengan program 'Aiman' (terkait wawancara dengan Donald Fariz). Diundang hanya sebagai saksi terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang melanggar pasal KUHAP dan pasal Undang-Undang ITE," kata Aiman.
Aiman mengatakan produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers dan bukan melalui proses hukum di kepolisian. Itu karena Undang-Undang Pers bersifat khusus.
"Produk jurnalistik itu harus diselesaikan sengketanya melalui Dewan Pers, bukan melalui proses hukum di kepolisian yang menggunakan pasal-pasal KUHP Undang-Undang ITE dan lain sebagainya. Karena kita ketahui bahwa Undang-Undang Pers bersifat lex specialis, bersifat khusus, sehingga dia mendahulukan dari undang-udang yang lain," imbuhnya.
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Pemred KompasTV Rosiana Silalahi dan presenter KompasTV Aiman Wicaksono terkait laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman. Keduanya akan dimintai keterangan pada Jumat, 29 September 2017.
"Itu cuma diundang saja sebagai saksi. Betul, saya membenarkan diundang sebagai saksi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/9).
Adi mengatakan keduanya diminta datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait wawancara peneliti hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Donal saat itu diundang dalam sebuah dialog di program 'Aiman'.
"Laporan Pak Aris Budiman, terkait penyampaian Donal Fariz (sebagai), terlapor," imbuhnya.
(nvl/fjp)

Jakarta - Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya memanggil presenter KompasTV Aiman Wicaksono terkait laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Aiman akan dimintai keterangan pada Rabu (11/10) besok.
"Sesuai dengan kesepakatan beliau (Aiman), katanya hari besok (11 Oktober) yang bersangkutan akan datang," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/10/2017).
Selain Aiman, Polda Metro akan memanggil Pemimpin Redaksi KompasTV Rosiana Silalahi. Keduanya akan dipanggil sebagai saksi terkait wawancara kepada peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Fariz. Donal saat itu diundang dalam sebuah dialog di program Aiman.
"Iya, kita undang juga (Rosi)," jelas Adi.
Sebenarnya mereka berdua dipanggil pada 29 September lalu, namun tidak bisa. Seperti diketahui, Donal saat itu diundang dalam sebuah dialog di program 'Aiman'.
"Mereka akan dipanggil sebagai saksi terkait wawancara kepada Donal Fariz," kata Adi.
Baca juga: Polisi Panggil Pimred KompasTV dan Aiman Terkait Laporan Dirdik KPK
Sebelumnya, Aiman mempertimbangkan kehadirannya sebagai saksi terkait laporan Aris Budiman. Saat itu Aiman berpendapat segala yang berkaitan dengan produk jurnalistik diselesaikan melalui Undang-Undang Pers.
"Untuk kedatangan, kita masih mendiskusikan secara internal, karena kami berpendapat bahwa segala sesuatu yang terkait dengan produk jurnalistik itu diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Nah, apakah yang terlapor ini wartawannya atau narasumbernya, saya tidak tahu karena di dalam undangannya itu tidak tercantum siapa yang melapor," ujar Aiman kepada detikcom, Selasa (26/9).
(dkp/idh)
Dipanggil Polisi soal Laporan Dirdik KPK, Ini Tanggapan Aiman

Jakarta - Presenter KompasTV Aiman Witjaksono mempertimbangkan kehadirannya sebagai saksi di Polda Metro Jaya terkait laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman. Aiman berpendapat segala yang berkaitan dengan produk jurnalistik diselesaikan melalui Undang-Undang Pers.
"Untuk kedatangan, kita masih mendiskusikan secara internal, karena kami berpendapat bahwa segala sesuatu yang terkait dengan produk jurnalistik itu diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Nah apakah yang terlapor ini wartawannya atau narasumbernya, saya tidak tahu karena di dalam undangannya itu tidak tercantum siapa yang melapor," ujar Aiman kepada detikcom, Selasa (26/9/2017).
Baca juga: Polisi Panggil Pimred KompasTV dan Aiman Terkait Laporan Dirdik KPK
Surat undangan kepada Aiman hanya menyebutkan kasus pencemaran nama baik yang melanggar undang-undang pidana dan Undang-Undang ITE. Namun Aiman tidak mengetahui siapa yang terlapor dan melaporkan kasus tersebut.
"Kasus yang mana, program Aiman yang mana tidak jelas. Namun ketika itu terkait dengan produk jurnalistik, kalau itu memang terkait program Aiman karena informasi sebelumnya kan terkait dengan program 'Aiman' (terkait wawancara dengan Donald Fariz). Diundang hanya sebagai saksi terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang melanggar pasal KUHAP dan pasal Undang-Undang ITE," kata Aiman.
Aiman mengatakan produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers dan bukan melalui proses hukum di kepolisian. Itu karena Undang-Undang Pers bersifat khusus.
"Produk jurnalistik itu harus diselesaikan sengketanya melalui Dewan Pers, bukan melalui proses hukum di kepolisian yang menggunakan pasal-pasal KUHP Undang-Undang ITE dan lain sebagainya. Karena kita ketahui bahwa Undang-Undang Pers bersifat lex specialis, bersifat khusus, sehingga dia mendahulukan dari undang-udang yang lain," imbuhnya.
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Pemred KompasTV Rosiana Silalahi dan presenter KompasTV Aiman Wicaksono terkait laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman. Keduanya akan dimintai keterangan pada Jumat, 29 September 2017.
"Itu cuma diundang saja sebagai saksi. Betul, saya membenarkan diundang sebagai saksi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/9).
Adi mengatakan keduanya diminta datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait wawancara peneliti hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Donal saat itu diundang dalam sebuah dialog di program 'Aiman'.
"Laporan Pak Aris Budiman, terkait penyampaian Donal Fariz (sebagai), terlapor," imbuhnya.
(nvl/fjp)
Diubah oleh davis166 10-10-2017 19:38
0
1.8K
9
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
694.9KThread•58.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya