mtx98Avatar border
TS
mtx98
Selebgram Tak Lapor Penghasilan di SPT, Ini Sanksinya


akarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengejar kepatuhan orang-orang yang meraup penghasilan dari kegiatan di media sosial. Salah satunya selebgram, yaitu mereka yang memakai akun instagram untuk eksis dan meraup penghasilan.

Lantas, apa sanksinya jika mereka yang eksis di media sosial ini tapi tak melaporkan penghasilannya di SPT?

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal menjelaskan, sanksinya akan dikenakan bunga 2% per bulannya maksimal selama 24 bulan.

"Sesuai UU KUP, DJP dapat melakukan pemeriksaan dan apabila terbukti ada penghasilan yang tidak dilaporkan wajib pajak maka diterbitkan surat ketetapan pajak kepada wajib pajak yang berisi pokok pajak terutang dan sanksi berupa bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan," kata Yon saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Yon menegaskan, sanksi berlaku bagi para wajib pajak yang tidak melapor penghasilan mereka di SPT tahunan.

"Berlaku bagi siapapun yang tidak melaporkan penghasilannya di SPT," terang Yon.

Ditjen Pajak mengejar kepatuhan orang-orang yang eksis di media sosial karena penghasilan mereka tergolong besar. Contohnya, artis Syahrini mengaku dibayar Rp 100 juta, untuk satu kali mengunggah foto di Instagram. Bahkan, nilai postingan bisa mencapai Rp 1 miliar jika menjadi ikon salah satu produk yang dikerjasamakan.

Yon mengatakan, potensi pajak selebgram atau orang-orang yang meraup penghasilan dari media sosial memang tergolong besar. Cuma, dia mengaku, belum punya data berapa besar pajak yang bisa diraup dari mereka.

"Saya enggak ngomongin orang per orang ya, kalau secara umum database kita terhadap para pelaku eS E N S O Rmerce terus bertambah, dan sudah ditindaklanjuti juga," tutur Yon. (hns/hns)


https://finance.detik.com/berita-eko...-ini-sanksinya
0
32.1K
252
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.