Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sumarsoniAvatar border
TS
sumarsoni
HUT TNI ke-72, Berapa Gaji Jenderal Gatot Nurmantyo?
JAKARTA- Hari ini, 5 Oktober 2017, Tentara Nasional Indoensia (TNI) merayakan ulang tahunnya yang ke-72. Bertepatan dengan hari ulang tahun tersebut, tak banyak yang tahu berapa gaji pokok dan tunjuangan seorang prajurit TNI, utamanya berapa gaji seorang Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo?

Tak sampai setahun menjabat, Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah No 30 tahun 2015 tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri. Dan aturan tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2015, artinya sejak Januari 2015 gaji anggota TNI dari Prajurit hingga Jenderal mengalami kenaikan, begitu juga dengan tunjangannya.

BACA JUGA: GAJI POKOK dan TUNJANGAN PRAJURIT TNI



1. GAJI POKOK PRAJURIT HINGGA JENDERAL TNI
Berdasarkan rilis Website Sekretariat Kabinet pada Kamis 11 Juni 2015.
PRAJURIT
Gaji terendah seorang prajurit TNI dengan pangkat Prajurit Dua dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp1,565,200 (sebelumnya Rp1,476,600). Gaji tersebut adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan-tunjangan.
BINTARA
Bintara dengan Pangkat Sersa Dua TNI Rp2,003,300 (Rp1,889,900 sebelumnya)
Bintara dengan pangkat Pembantu Letnan Satu dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp3,839,300 (sebelumnya Rp3,622,400).
PERWIRA PERTAMA
Perwira Pertama (Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun) kini Rp 2.604.400 (sebelumnya Rp 2.457.000)
Perwira Pertama (Kapten dengan masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.551.700 (sebelumnya Rp 4.294.000).

PERWIRA MENENGAH
Perwira Menengah TNI dengan pangkat Mayor masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.856.400 (sebelumnya Rp 2.694.600).
Perwira Menengah TNI dengan pangkat Kolonel masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.992.000 (sebelumnya Rp 4.709.400).

Perwira Tinggi TNI/Polri dengan pangkat Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama dengan masa kerja 0 tahun) adalah Rp 3.132.700 (sebelumnya Rp 2.955.300)
Perwira Tinggi TNI dengan pangkat (Jenderal/Laksama/Marsekal dengan masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.646.100 (sebelumnya Rp 5.326.400).


2. TUNJANGAN PRAJURIT HINGGA JENDERAL TNI
Seorang anggota TNI tidak hanya menerima gaji pokok saja, akan tetapi mereka juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang diberikan oleh negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2015 yang ditandatangai Presiden Joko Widodo pada 31 Juli 2015.
Berikut bunyi pasal 5 Peraturan Presiden:
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulai Mei 2015, diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan tetap berlaku), diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya

Dari Peraturan Presiden tersebut, tunjangan kinerja terendah diberikan sebesar Rp 1.108.800 per bulan untuk tentara berpangkat Prajurit Dua (Prada) sampai Prajurit Kepala (Praka).
Untuk Jenderal Bintang satu dimulai dari kelas jabatan No14 yang kini tunjangan kinerjanya naik menjadi Rp8,521,200. Sementara tunjangan kinerja terbesar senilai Rp 35.071.200 akan diberikan kepada prajurit dengan kelas jabatan 19 yang ditempati seorang Jenderal TNI.

3. TUNJANGAN STRUKTURAL
Anggota TNI juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga bagi anggota TNI yang menduduki jabatan struktural, maka dia akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan Perpress No 27 Tahun 2007 dengan besaran sebagai berikut:
Golongan Tunjangan Struktural
I Rp5.500.000,00
II Rp4.375.000,00
III Rp3.250.000,00
IV Rp2.025.000,00
V Rp1.260.000,00
VI Rp980.000,00
VII Rp540.000,00
VIII Rp490.000,00
IX Rp360.000,00

4. Tunjangan Istri/Suami TNI
Tunjangan lainnya, adalah untuk anggota TNI yang memiliki istri/suami. Negara memberikan tunjangan yang besarnya adalah 10% dari Gaji Pokok.
Misal: seorang anggota TNI dengan Golongan IIIa Masa Kerja Golongan 1 tahun, gaji pokoknya Rp2.644.800,- maka Tunjangan Istri/Suaminya sebesar Rp264.480,- per bulan.


5. Tunjangan Anak
Tunjangan lainnya diberikan negara kepada anggota TNI yang memiliki anak. Maksimal 2 orang anak dengan besarannya 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak. Jadi, seandainya gaji pokok TNI seorang anggota TNI sebesar Rp2.644.800,- per bulan maka Tunjangan Anak yang diterima tiap bulannya maksimal Rp105.792,-.
6. Tunjangan Beras TNI
Seorang anggota TNI mendapatkan tunjangan beras dari negara sebanyak 18kg per bulan dan 10 kg untuk istri/suami, dan 2 orang anak. Jika TNI mempunyai istri/suami dan 2 orang anak, maka kepadanya diberikan tunjangan beras 1 x 18 kg ditambah 3 x 10 kg= 48 kg per bulan.

Tunjangan beras tersebut diberikan dalam bentuk uang dengan nilai beras per kg yang diatur dengan peraturan dirjen perbendaharaan. Tahun 2015, Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015 menetapkan nilai beras per kg Rp7.242,-.

Dengan penetapan tersebut, seorng Anggota TNI dengan istri/suami dan 2 orang anak akan mendapatkan tunjangan beras per bulan sebesar 48 x Rp7.242,- = Rp347.616,-.
7. Tunjangan/Uang Lauk Pauk TNI
Tak hanya beras, negara juga memberikan tunjangan lauk pauk. Perhitungannya adalah jumlah hari dalam 1 bulan dikalikan tarif uang lauk pauk per hari.

Uang lauk pauk TNI ditetapkan besarannya adalah Rp50.000,- per hari. Dengan begitu, maka tunjangan lauk pauk yang diterima anggota TNI rata-rata sebesar Rp1.500.000,- per bulannya.

Pertengahan tahun 2017, terjadi kenaikan uang lauk pauk TNI tahun 2017/2018 juga naik 5.000 per hari, menjadi 55.000 per hari.
8. Tunjangan Operasi Pengamanan

Seorang prajurit TNI yang bertugas di pulau terluar atau di perbatasan juga mendapatkan tunjangan. Besaran Tunjangan Operasi pengamanan ditetapkan sebagai berikut:

150% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk;
100% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk;

75% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan;

50% dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.

Tunjangan tersebut dihentikan jika prajurit bersangkutan selesai melaksanakan operasi pengamanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

9. Tunjangan Khusus Pajak
Sebenarnya, tunjangan yang satu ini tidak menambah penghasilan yang diterima oleh anggota TNI. Pasalnya, Tunjangan Khusus Pajak digunakan untuk membayar Pajak Penghasilan TNI tersebut. Sehingga, pajak anggota TNI dibayarkan secara langsung oleh negara, dan tidak memotong gaji pokok ataupun tunjangan-tunjangan yang diterima anggota TNI.
Berapa Gaji seorang Jenderal Gatot Nurmantyo?
Sebelum menghitung gaji seorang jenderal, mari dilihat dulu berapa gaji terendah gaji seorang prajurit TNI yang paling rendah. Andai seorang anggota TNI tersebut baru diangkat dengan golongan I masa kerja 0 tahun (Prajurit Dua/Kelasi Dua/Tamtama), belum menikah dan belum punya anak. Maka pendapatannya adalah:
• Gaji Pokok Prada (lihat tabel gaji pokok TNI di poin 1): 1.565.200.
• Tunjangan Umum TNI: 75.000.
• Tunjangan Beras: 18 kg x 7.242 = 130.356.
• Uang Lauk Pauk: 1.500.000.
• Tunjangan Kinerja/Remunerasi: 1.108.800.
• Total Gaji TNI per Bulan paling rendah: 4.379.356

Akan tetapi, gaji tersebut belum termasuk uang perjalanan dinas, honor, penugasan operasi pengamanan, dan penghasilan lain yang bisa diterima seorang anggota TNI.
Lalu, berapa gaji seorang Jenderal Gatot Nurmantyo?
• Gaji pokok : Rp5.646.100
• Tunjangan kinerja : Rp35,071,000
• Tunjangan struktural : Rp5,500,000
Total : Rp46,217,000

Pendapatan tersebut, belum termasuk tunjangan besar 48 kg per bulan, uang lauk pauk. Jadi, sekarang anda sudah tahu bukan berapa gaji seorang Jenderal TNI Gatot Nurmantyo?

SUMBER BERITANYA


tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
32K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.