• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Polri Akan Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan, Jalanan Bakal Makin Warna-Warni Nih!

yukepodotcomAvatar border
TS
yukepodotcom
Polri Akan Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan, Jalanan Bakal Makin Warna-Warni Nih!
WELCOME TO YUKEPO OFFICIAL THREAD
emoticon-Ultahemoticon-Ultahemoticon-Ultah




Selama ini kita mengenal lima warna pelat nomor di Indonesia. Warna hitam untuk kendaraan milik masyarakat umum, pelat warna kuning untuk jenis kendaraan angkutan umum, pelat warna merah untuk kendaraan dinas milik pemerintah, pelat warna putih dengan tulisan biru untuk anggota diplomatik negara asing, dan pelat warna putih dengan tulisan merah untuk menandai kendaraan yang masih baru dan belum memiliki STNK. Namun, pelat warna kendaraan yang paling umum ditemukan adalah yang berwarna hitam karena dimiliki oleh jutaan masyarakat Indonesia.



Baru-baru ini, Kepala Korlantas Polri, Irjen Royke Lumowa, mengusulkan kepada pemerintah untuk mengganti warna pelat motor masyarakat umum dari warna hitam menjadi warna lain yang lebih terang. Hal ini diajukan dengan dua alasan, yaitu agar pihak kepolisian dapat dengan lebih mudah menangkap nomor pelat kendaraan yang melanggar lalu lintas sebab pelat dengan warna terang akan lebih terlihat di kamera CCTV dan agar memudahkan dalam penerapan sistem pengawasan lalu lintas elektronik nantinya. Bukan hanya warna pelatnya saja, kabarnya ukuran dari pelat motor pun akan diubah untuk menyesuaikan sistem analisis lalu lintas pintar yang direncanakan akan diterapkan kemudian hari.



Usulan ini pun berkembang dan pihak Polri sudah menyatakan bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan dilakukan secepatnya. Bahkan, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri, Brigjen Pol Krisnanda Dwi Laksana, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya menerapkan aturan ini pada pertengahan oktober mendatang. Perubahan ini merupakan perubahan besar sehingga akan dilakukan secara bertahap. Aturan ini awalnya hanya akan diterapkan pada mereka yang baru akan mendaftarkan kendaraannya sehingga tidak akan merepotkan para pemilik kendaraan yang sudah ada. Meski begitu, Polri juga akan menghimbau para pemilik kendaraan untuk mengurus pergantian warna pelat motor mereka.

Kira-kira akan jadi warna apa, ya? Apakah pink? Merah? Biru muda? Atau ungu pastel? Hmm, jalanan sepertinya akan semakin berwarna-warni. Bagaimanapun, aturan ini diterapkan demi Indonesia yang lebih tertib dan lebih baik. Oleh karena itu, ada baiknya kita ikut mendukung dan berkooperasi dalam perubahan ini. Yuk, siap-siap mengubah warna pelat nomor kendaraanmu!

Sumber : Yukepo
Rate, comment, cendol appreciated emoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesia
0
4.1K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.