Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dr.solusiAvatar border
TS
dr.solusi
Kabareskrim: Tak Ada Laporan Menonjol soal Kebangkitan PKI
Jakarta - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan jika TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang komunisme yang masih berlaku sampai sekarang merupakan payung tindakan kepolisian dalam menegakan hukum.

"TAP tersebut kemudian dijabarkan melalui UU No 27 Tahun 1999 yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Aturan pidananya, khususnya, ada di Pasal 107 a, Pasal 107 c, Pasal 107 d, dan Pasal 107 e," kata Ari saat dihubungi Rabu (27/9).

Pasal 107 a misalnya tertulis, "Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun".

Lalu Pasal 107 b berbunyi, "Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun."

Hanya saja, Ari menambahkan, polisi berhati-hati sebelum menerapkan pasal-pasal dimaksud apabila ada yang melanggar. Harus cukup unsur termasuk saksi dan barang buktinya. Utamanya adalah adanya unsur niat jahat apabila seseorang kedapatan terkait dengan ide Marximisme-Leninisme.

"Maka kalau, misalnya, ada anak-anak muda yang memakai atribut lambang, kaos. yang diasosiasikan sebagai Marxis-Lenin, kami tidak buru-buru langsung menetapkan dia sebagai tersangka. Jangan-jangan dia tidak tahu, hanya sok gaya, atau memancing kontroversi," ujar jenderal bintang tiga ini.

Juga, mantan Kapolda Sulteng ini menambahkan, hingga kini belum ada temuan dan laporan polisi yang signifikan terkait bangkitnya ide komunis di lapangan. Baik itu di level Bareskrim atau Mabes Polri hingga level Polda-Polda.

"Jadi tidak seperti yang ramai di media sosial. Faktanya kami belum menemukan fakta dimaksud dan juga belum ada laporan dari masyarakat terkait bangkitnya aktivitas PKI. Kami imbau jika masyarakat menemukan aktivitas itu, silahkan lapor kami dan kami akan menindak sesuai aturan," sambungnya.

Meski begitu, seingat Ari, memang ada satu laporan terkait PKI yang diterima pihaknya belakangan ini. Yaitu saat seorang ibu datang ke Bareskrim dan melapor dirinya tidak terima dengan tuduhan sejumlah pihak jika dia menyebarkan ide PKI.

Ari belum punya data soal angka-angka laporan terkait PKI itu secara pasti dan perbandinganya tiap tahun.

http://www.beritasatu.com/hukum/4548...kitan-pki.html

0
1.8K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.5KThread46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.