Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lucavi22Avatar border
TS
lucavi22
Maksud Dari Klausa Perjanjian Tersebut
Dear suhu suhu..
Mau tanya soal klausa dibawah ini..
Awal cerita saya mau beli apartemen meikarta dengan pembayaran KPA..

Dan setelah pengajuan dengan beberapa bank, KPA saya ditolak..

sedangkan saya sudah bayar DP 10% untuk proses KPA tersebut..

Saya sebagai orang awan, mau minta DP saya kembali.
Tapi dibilang DP saya hangus tidak bisa dikembalikan..

Nah mohon bantuan untuk menelaah klausa ini.



Menurut pengertiaan saya.. Sesuai dengan klausa 5a.. Dp saya memang tidak dapat kembali.. Tetapi saat saya tanda tangan perjanjian tersebut saya tanyakan kembali ke bagian legal dan mereka menyatakan bisa kok.. Apalgi saat saya baca di klausa 5c.. "Kecuali ditolak oleh lembaga pemberi dana"..

Menurut saya apabila ditolak oleh KPA maka DP saya dapat dikembalikan tetapi PPN yang sudah dibayarkan emang tidak dapat kembali

Mohon tanggapannya.. Maap belepotan penjelasan saya..
Diubah oleh lucavi22 26-09-2017 16:10
0
1.3K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.