Kaskus

News

capres.banjirAvatar border
TS
capres.banjir
PDIP: Perpanjangan Masa Kerja Pansus Tidak Perlu Minta Persetujuan Paripurna


Pada sidang Paripurna DPR RI, Fraksi PDIP yang diwakili oleh Henry Yosodiningrat mengatakan perpanjangan waktu Pansus Hak Angket KPK RI tidak perlu meminta persetujuan dari sidang Paripurna.

Menurutnya, laporan Pansus Hak Angket KPK RI yang dilaporkan oleh Ketua Pansus Hak Angket KPK RI Agun Gunadjar Sudarsa masih bersifat sementara.

"Dengan demikian karena sifatnya laporan sementara, sesuai pasal 206 Undang-undang MD3, Pansus Hak Angket KPK RI tidak perlu meminta persetujuan Paripurna, jadi langsung saja," ujar Herry di ruang rapat gedung Nusantara II kompleks MPR DPR RI Senayan Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).

Ia menambahkan Pansus Hak Angket KPK RI hanya diwajibkan melaporkan hasil kerjanya, baik yang bersifat sementara maupun laporan akhir.

Baca: KPK Tolak Kehadiran Romli Atmasasmita di Praperadilan Novanto

"Laporan pansus bersifat sementara, jika dalam 60 hari masih perlu waktu berlanjut untuk melakukan penyelidikan kepada KPK dan kembali melaporkan hasil kerjanya," ujarnya.

Lanjutnya, jika yang dilaporkan adalah laporan akhir maka sesuai ketentuan hukumnya pasal 208 sudah menjadi final.




sumber

PDIP ngebet banget mau ngancurin KPK 2 kali di kabinet sekarang. Belum cukup kriminalisasi AS, BW, APP di kasus rekening gendut calon Kapolri. Sekarang nyiram air keras sama pansus KPK. nampaknya ngebet mau bubarin KPK
Diubah oleh capres.banjir 26-09-2017 16:17
0
753
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694.9KThread58.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.