Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

canalvvvAvatar border
TS
canalvvv
Dishub Padang: Tak Ada Daerah Izinkan Ojek Online



Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Dedi Henidal menyebutkan hingga saat ini kini belum ada satu daerah pun yang menyetujui atau memberi izin atas operasional transportasi online. Jika pun ada yang memberi ijin, menurutnya hal itu masih diberlakukan dalam taraf terbatas.

"Tidak ada satupun. Kalau ada tolong perlihatkan ke saya siapa yang berikan izin, apa bentuk izinnya. Kalau kami berikan (izin) tentu kami melanggar UU selaku aparat negara, kami salah dan penjara," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (22/9).

Lihat jugaemoticon-Big Grinishub Segel Kantor Gojek di Padang

"Ada di Solo tapi masih dibatasi, melapor ini itu. Tapi bagaimana mekanisme di Solo saya juga belum paham. Sebenarnya Kemenhub sudah menyikapi dengan PM 26 Tahun 2017, cuma di MA (Mahkamah Agung) ditolak tentang online. Dengan ditolak jelas tak bertuan sekarang," tambahnya.

Ia menyebutkan selama belum ada peraturan pasti yang membawahi transportasi online, Padang akan tetap melarang keberadaan Gojek, maupun perusahaan sejenis dengan bidang usaha serupa.

"Bukan hanya kota Padang, ini masalah nasional. Kalau pemerintah jelas sesuai dengan Undang-Undang 22, kalau tidak ada pada UU 22 tentu kami tidak rekomendasi," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (22/9).

Lihat juga:Masih Revisi UU, Regulasi Ojek Online Tetap Dikuasai Pemda

Hingga berita ini diturunkan, pihak Gojek Indonesia masih belum memberi respon terkait pernyataan Dishub Kota Padang tersebut.

Nasib transportasi online memang tengah terkatung-katung. Pasalnya, tak ada aturan yang menaungi keberadaan transportasi ini. Aturan untuk transportasi online nasional pun dimentahkan kembali lantaran Mahkamah Agung menganulir sejumlah pasal di aturan tersebut.

Sementara untuk transportasi online berbasis motor, Kementerian Perhubungan lepas tangan. Otoritasi ini menyerahkan aturan transportasi kendaraan roda dua ini kepada pemerintah daerah. (eks)


https://www.cnnindonesia.com/teknolo...n-ojek-online/
0
2.1K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.