SuperExcimersAvatar border
TS
SuperExcimers
Tanya-Tanya Mengenai Status Tanah Yang Dicaplok Mafia
selamat malam agan2

saya mau tanya mengenai kasus yang saat ini menimpa istri dan mertua ane
kemarin istri ane kebetulan berhenti kerja dan dapat pesangon, dengan pesangon itu istri ane membeli tanah kepada bapak A pada bulan 2-2017 sebesar 27 juta rupiah disaksikan ketua RT setempat yakni RT 2, sedangkan rumah mertua di RT 1, kemudian mendapat surat keterangan jual beli dan kwitansi dan beberapa dokumen lain-nya kemudian pak RT 2 menyerahkan dokumen tersebut RT 1 untuk diurus surat2nya, pada bulan 9 ini ketua RT 1 mengatakan bahwa surat tanah yang dibeli istri ane tidak dapat diurus karena sudah terdaftar sertifikatnya di BPN.

setelah diselidiki ternyata tanah ini adalah hasil caplokan mafia tanah melibatkan kelurahan setempat, dan korbannya tidak hanya istri ane seorang, ada sekitar 5 orang yang membeli tanah kepada pak A juga kena kasus serupa.

setelah melakukan berbagai dialog ketua RT 2 kesannya lepas tangan sebagai saksi dan hanya menyuruh kami untuk melaporkan mafia tanah tersebut ke kepolisian bersama pemilik tanah yakni bapak A, sedangkan dialog dari bapak A mengatakan siap bertanggung jawab namun nunggu hasil pengadilan yang entah kapan selesainya, dan jika ia kalah maka ia bersedia mengganti seluruh kerugian, yang ingin saya tanyakan :

1. apa yang harus kami korban lakukan, apakah kami harus menuntut pak A meminta hak kami kembali, atau kah kami menemani pak A untuk melakukan pelaporan kepolisian, untuk meminta hak kami kembali cukup sulit, uang sudah terpakai, pak A juga sudah uzur dan kurang berpendidikan, saya takut jika kondisi beliau memburuk dan meninggal kasus ini menjadi ngambang, apakah kami bisa menuntut keluarganya? bagaimana jika keluarganya lepas tangan?

2.ketua RT 2 ikut menyaksikan dan mengukur tanah, dari obrolan tetangga setempat tampaknya ketua RT 2 ini tahu kalo tanah itu sengketa karena sebelum kami membeli juga ada korban lainnya, namun pak A dan ketua RT 2 tetap menawarkan tanah ini kepada kami, namun tidak ada bukti, kami curiga ada permainan antara ketua RT 2 dengan pak A, karena jika orang2 tahu tanah itu sengketa pasti tidak ada yang mau membeli kan?, tapi kenapa setelah ada korban masih menawarkan kepada kami?

3. bukti apa yang harus kami bawa ke polisi jika kami memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada kepolisian bersama pak A untuk melaporkan mafia tanah tersebut?

4. bagaimana alur yang benar dalam melaporkan mafia tanah dengan kasus seperti ini (kami bukan sebagai pemilik tanah)

bukti yang saya pegang : kwitansi pembelian, foto saat pemilik tanah tanda tangan kwitansi, surat keterangan jual beli dan surat pernyataan saksi ketua RT 2 bahwa menyatakan menyaksikan transaksi pembelian tanah tersebut dan ikut membantu mengukur tanah, dan beberapa rekaman lewat hp berupa dialog kami dengan Rt2 dan pemilik tanah yang bilang bersedia bertanggung jawab

apapun masukannya akan sangat berarti bagi kami, sebelumnya kami ucapkan terima kasih
0
1.6K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.