Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Ombudsman Telisik Dugaan Maladministrasi Tarif Emoney



Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan investigasi dugaan maladministrasi rencana pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money). Jika ditemukan pelanggaran regulasi dan adminsitrasi maka Bank Indonesia dapat diberikan rekomendasi untuk membatalkannya.



"Ombudsman telah melakukan OMI (Own Motion Investigation) atau investigasi tanpa laporan terkait kebijakan pengenaan biaya isi ulang e-money," terang Anggota Ombudsman RI bidang Ekonomi I, Dadan Suparjo Suharmawijaya usai menerima laporan dugaan maladministrasi pengenaan biaya top up e-money, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, hari ini.



Menurutnya rencana BI tersebut tidak boleh mengabaikan UU khususnya terkait keabsahan transaksi menggunakan uang tunai. Maka apabila transaksi tol diwajibakan menggunakan non tunai harus tetap disediakan gerbang bagi publik yang ingin melakukan transaksi tunai.



Kemudian regulator dituntut untuk mengikuti aturan berlaku dalam merancang aturan transaksi non tunai di tol. Itu khususnya pengenaan biaya top up e-money yang menjadi pertanyaan saat ini dan dibebankan kepada konsumen.



Pada kesempatan sama, pelapor dugaan maladminsitrasi pengenaan biaya top up e-money ke Ombudsman, David Maruhum L Tobing menilai bahwa rencana kebijakan BI berupa pengenaan biaya isi ulang kartu elektronik alias e-Money berkisar antara Rpl.500-2.000 patut diduga bentuk tindakan maladministrasi.



Hal itu juga mencerminkan keberpihakan pada pengusaha serta pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadlilan dan diskriminasi bagi konsumen. "Saya melaporkan dugaan itu dan harapannya kebijakan tersebut dibatalkan," tegasnya.



David beralasan bahwa rencana kebijakan BI hanya akan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha berupa efisiensi pada pengelola jalan tol dan dana pihak ketiga yang diperoleh bank pun meningkat.



Selain itu lembaga perbankan yang menerbitkan uang elektronik mendapatkan dana murah dan bahkan gratis karena uang elektronik tidak berbunga, dan BI secara terang-terangan mendukung rencana pengelola jalan tol yang mewajibkan pembayaran nontunai menggunakan kartu uang elektronik atau e-toll. (OL-7)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...ney/2017-09-18

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Trump dan Civil Religion

- Pansus Angket KPK Ingin Konsultasi dengan Presiden

- Senggigi Sunset Jazz 2017 Harmoni Musik dan Alam

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
4.6K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.