Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Plus Minus Kewenangan SP3



USUL pemberian kewe­nangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) menuai pro dan kontra. Pengacara senior Luhut MP Pangaribuan mengatakan secara pribadi ia setuju KPK diberi kewenangan SP3. Pasalnya KPK masuk sistem peradilan pidana umum.



“Kalau KPK bagian dari sistem peradilan pidana umum, saya setuju (kewenangan SP3) itu diberikan. Kalau dia nanti secara khusus diatur di dalam UU, masuk sistem peradilan pidana khusus, baru usulan itu tidak relevan,” jelasnya di Jakarta, akhir pekan lalu.



Ia pun tidak menampik bahwa banyak penetapan tersangka oleh KPK yang kemudian terkatung-katung. “Misalnya, ada tersangka yang baru beberapa tahun kemudian dibawa ke pengadilan. Itu kan jadi pertanyaan. Kalau mereka enggak punya bukti permulaan yang cukup, mestinya kan enggak setahun-dua tahun kemudian baru dibawa ke pengadilan,” ujarnya.



Pandangan berbeda dilontarkan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Ia menilai wewenang SP3 di KPK potensial disalahgunakan. “Kenapa KPK tidak diberikan wewenang SP3? Karena pengalaman buruk aparat penegak hukum lain. Kalau diberikan, KPK bisa jadi sarang koruptor atau maling baru,” ujar Fickar.



Kewenangan SP3, kata dia, tidak perlu diberikan kepada KPK karena ada mekanisme hukum untuk mengontrol kelalaian yang mungkin dilakukan penyidik dan pimpinan KPK ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka.



“Bisa via praperadilan, gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) perdata, atau memroses pidana oknum-oknumnya. Itu bisa dilakukan jika KPK melakukan kesalahan dalam aktivitas penegakan hukum,” jelasnya.



Lebih jauh, Fickar mengatakan tidak ada kaitan antara ketiadaan kewenangan SP3 dan lambannya proses hukum terhadap sejumlah tersangka. Kendala utama yang menghambat proses hukum di KPK ialah minimnya penyidik.



“KPK seharusnya bisa mengangkat penyidik independen sendiri karena SDM (sumber daya manusia) yang ada kurang memenuhi. Sebagai contoh, tahun lalu dari sekitar 200 polisi yang diajukan (jadi penyidik), hanya tujuh yang memenuhi kriteria,” tuturnya.



Wakil Sekjen PKS Mardani Ali Sera menambahkan, partainya menolak usul tersebut karena dinilai sebagai bagian dari upaya melemahkan komisi antirasywah. “Kenapa tidak ada SP3? Karena memang diharapkan KPK dapat segera menuntaskan keadaan darurat korupsi di negeri kita. Kondisi yang sekarang KPK harus diperkuat. Justru SDM dan anggar­an terbaik yang harus diberikan kepada KPK,” tukasnya.



Lahan bancakan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter juga tidak setuju KPK diberi kewenangan SP3. Dia menilai kewenangan sebagai bentuk kemunduran. Ada kajian yang menunjukkan SP3 di kepolisian dan kejaksaan menjadi lahan bancakan. “Potensi korupsi­nya besar kalau aparat penegak hukum diberi (kewenangan) SP3. Makanya KPK tidak punya kewenangan itu,” tuturnya.



Dengan tidak memiliki kewenang­an penerbitan SP3, lanjutnya, KPK memiliki standar penanganan kasus sangat tinggi. “Misalnya, KPK di level penyelidikan sudah ada perkiraan tersangkanya. Mengapa ketika sprindik keluar sudah ada nama tersangka? Karena di KPK dalam penyelidikan sudah harus tahu siapa pelakunya. Itu karena mereka enggak punya kewenangan SP3,” jelas Lola.



Terkait dengan banyaknya kasus yang mangkrak di KPK, Lola menyebut solusinya bukan dengan memberikan kewenangan SP3, melainkan dengan menambah penyidik independen di KPK. “Yang mesti didukung peningkatan penyidik independen sehingga kasus yang mangkrak cepet selesai,” tegasnya. (Nur/P-3)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...sp3/2017-09-18

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Keraton Diajak Tingkatkan Pariwisata

- PPP makin Dekat ke Emil

- Satgas PCC Perlu untuk Cegah Korban Lain

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
3.6K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.