Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Kepala BKKBN Ikut Proses Hukum
Kepala BKKBN Ikut Proses Hukum


KEPALA Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty enggan berkomentar banyak terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.



Dalam kasus yang disidik Kejaksaan Agung, Surya diduga terlibat perkara korupsi proyek pengadaan susuk KB II/implan batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran (TA) 2014-2015.



“Kita ikuti saja proses ini, tapi untuk lebih jauhnya saya belum bisa menanggapi karena belum ada surat pemberitahuan kepada saya,” kata Surya.



Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Arminsyah mengatakan Surya diduga merugikan keuangan negara hingga Rp27 miliar dari alokasi kegiatan Rp191 miliar.



“Ini pengembangan (kasus) yang lalu, BKKBN dan tersangkanya ini kepalanya. Penetapan tersangka SCS sebagai kepala BKKBN,” ujar Arminsyah, Jumat (15/9).



Menurut dia, Surya yang menyandang status tersangka sejak Kamis (14/9) dan tidak ditahan. Namun, pekan depan Surya wajib menghadap penyidik bidang pidana khusus Kejagung guna menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.



Dalam kasus ini, tersangka diduga ikut memainkan harga serta terlibat dalam penyertaan dan penentuan harga penawaran. Tersangka juga mengabaikan hasil kajian cepat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meski sebelumnya memberikan peringatan.



“Ini kemahalan harga, lalu persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran. Dukungan publik hanya pada satu pihak,” katanya.



Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.



Kemudian pada saat proses pelelangan berlangsung, ada penawaran harga yang dimasukkan para peserta lelang, yakni PT Djaya Bima Agung. Harga tersebut ang tidak wajar dan mengakibatkan rendahnya tingkat kompetensi. (Ths/Gol/Ant/P-2)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...kum/2017-09-17

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Kepala BKKBN Ikut Proses Hukum Butuh Pimpinan yang Konsisten Berantas Korupsi

- Kepala BKKBN Ikut Proses Hukum OTT Tanda Korupsi makin Merajalela

- Kepala BKKBN Ikut Proses Hukum Bandara Soekarno-Hatta Rasa Changi

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
7.3K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.